Buntut Korupsi Pajak, Mantan Bendahara Setwan Lotim Diborgol Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Pajak

Lombok Timur, Suara Selaparang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sekitar jam 10.30 Wita. Telah melakukan pemeriksaan tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lotim Tahun 2019 – 2020 resmi di tahan. Rabu (7/6/2023) 

Sebagaimana disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH. M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. Bahwa peran  tersangka Z yaitu selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun  tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Setelah Sukses di Peternak, Tahun 2022 Program Lotim Berkembang Sasar UMKM

“Akan tetapi Sebagian digunakan oleh sdr. Z untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.

Diterangkan Rasyid, sebagaimana  Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.

Baca Juga :  Peran Perusahaan pada Kasus Kapal BBM Ilegal Lotim Tak Kunjung Terungkap Polisi, Ada Apa?

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dilakukan penahanan Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari dari 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023,” terangnya.

Berita Terkait

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL
Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya
ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi
Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi
Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat
BPN Lombok Timur Dukung Penuh Inventarisasi Gili
Musim Panen Tiba, Wakil Ketua DPRD Lotim Tekankan Pemerintah Agar Menjamin Harga Tembakau Petani
Ratusan Masyarakat di Lotim Ikuti Workshop Basarnas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:40 WIB

ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB