Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Pengedar dan Barang Bukti Narkoba di Sebuah Gubuk

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Narkoba

Lombok Timur, Suara Selaparang – Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan MQ dan barang bukti Narkotika saat menggerebek sebuah gubuk di Kelayu Utara Kecamatan Selong pada Rabu, 07 Juni 2023 sekitar pukul  11.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, gubuk tersebut merupakan tempat yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu-sabu. 

Satresnarkoba Lotim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara mendalam. 

“Kami memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan didapatkan informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut” Terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. 

Suputra mengatakan, Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Ia memerintahkan personil untuk melakukan penyergapan. 

Baca Juga :  Warga Dikagetkan Penemuan Bayi Mengapung di Kali Gebang

Tersangka dengan inisial MQ (46), yang juga merupakan pemilik gubuk, Saat disergap berada digubuk tersebut dan petugas kepolisian pun lansung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. 

“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika” jelas Suputra. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada gubuk yang ditempati oleh pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang barang terlarang tersebut. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu dengan berat 19,62 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip besar, dua poket plastik klip kecil.

Selain itu petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, dua buah skop plastik, dua buah korek api gas, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap shabu (bong), gunting, Handphone, dan uang tunai senilai Rp. 3.517.000.

Baca Juga :  PRC Sebut Tak Pernah Merilis Hasil Survei Pilkada Lotim 2024

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, MQ dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Selain itu, MQ juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Berita Terkait

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.
Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo
Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.
Respons Cepat Petugas Pasca Luapan Air di Otak Kokok Joben
Satpol PP Tegaskan Penindakan Peredaran Miras di Wilayah Lombok Timur
Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Menuju Daerah Tangguh Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:40 WIB

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:51 WIB

Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.

Senin, 8 Desember 2025 - 13:09 WIB

Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Senin, 8 Desember 2025 - 10:51 WIB

Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.

Berita Terbaru