Kasus Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Seret Nama Syahbandar Kayangan

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB (Kopiah Hitam). (Foto : Ilma)

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB (Kopiah Hitam). (Foto : Ilma)

Mataram, SUARASELAPARANG.com – Pemeriksaan tahap dua kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur selesai di laksanakan pada Jumat, 7 Juli 2023, sekitar pukul 12.25 Wita.

Tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA; Kepala Cabang PT. AMG, RA; dan Direktur PT. AMG, Psw, di kawal menuju mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol.

Ketiga tersangka itu masih akan di tahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama sekitar 20 hari ke depan.

“Akan di lakukan penahanan daru hari ini, 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA di Kuripan,” kata juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H., Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Berhasil Tangkap 12 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Pada waktu yang sama, kuasa hukum ZA, Dr. Umaiyah menyeret nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dalam kasus tersebut.

Ia menduga, ada manipulasi tanda tangan ZA pada sebuah surat untuk pengiriman pasir besi.

Ia menduga surat tersebut menjadi acuan sehingga ZA di tetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga kini, kata dia, wujud asli surat tersebut tidak pernah di tunjukkan.

“Surat keterangan di pakai untuk mengirim pasir besi. Sementara surat itu adalah mohon rehabilitasi pusat. Di provinsi susah tidak berwenang sejak 2020,” kata Umaiyah.

Baca Juga :  Kondisi SDN 1 Dames Damai Sudah Tak Layak, Pemerintah Masih Tutup Mata

Karena itu, menurutnya, Syahbandar Pelabuhan Kayangan harusnya ikut di tetapkan jadi tersangka.

“Harusnya syahbandar di pertanyakan, kok surat seperti itu bisa di gunakan melepas tali (mengirim, red). Harusnya syahbandar minimal jadi saksi atau tersangka, karena melepas tali,” jelasnya.

Dengan begitu, Umaiyah mengaku siap membongkar fakta ini di pengadilan.

“Itulah nanti kita buktikan di pengadilan, nanti kita bertarung,” tegasnya.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru