Pakar Hukum Soroti Tindakan Sepihak LSM Pepadu Keadilan

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuran Tanah oleh LSM Pepadu Keadilan. (Foto : Istimewa)

Pengukuran Tanah oleh LSM Pepadu Keadilan. (Foto : Istimewa)

Lombok Tengah, SUARASELAPARANG.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pepadu Keadilan di Lombok Tengah melaporkan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.

Kejadian tersebut berawal saat LSM tersebut datang mengukur tanah milik warga yang berlokasi di Dusun Dasan Baru, Desa Pajangan, Lombok Tengah.

Padahal, tanah tersebut sampai saat ini masih dalam sengketa.

Tindakan sepihak oleh LSM itu juga tanpa pemberitahuan pihak yang bersengketa, pun tanpa pemberitahuan pihak desa.

“Mereka datang beramai-ramai dengan membawa alat pengukur, siapa yang tidak emosi makannya saya teriaki maling,” ucap M Sakban selaku pemilik tanah.

Dengan adanya laporan tersebut, kini terlapor sudah menjalani pemeriksaan sampai dua kali di Mapolsek Kopang.

Baca Juga :  Luncurkan Pembayaran Digital di Mataram, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim

“Hari ini 7 Kuli 2023, pemanggilan kedua kalinya,” tuturnya.

Melihat permasalahan itu, Pakar Hukum Lombok Tengah, Lalu Agus menyayangkan aktivitas yang di lakukan LSM Pepadu Keadilan itu.

“Perihal pengukuran yang di lakukan LSM itu salah sih, kalau kita lihat kasusnya apalagi dalam sengketa belum di pastikan status tanahnya,” katanya.

Ketua LP-KPK Lombok Tengah itu menduga, LSM itu justru main mata dan memihak salah satu keluarga yang bersengketa.

“Sedangkan belum ada keputusan yang incraht. BPN saja nggak berani yang punya hak mengukur kalau status tanahnya masih sengketa,” tuturnya.

Baca Juga :  Koalisi Pengusung Iron-Edwin Makin Solid, Basis Suara Akan Diletupkan

Sedang di satu sisi, Pakar Hukum Samsu Trisno mengaku jika aktivitas LSM itu telah menciderai citra LSM.

Dia mengatakan, LSM tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap tanah yang bersengketa.

“Laporkan saja LSM itu, jelas salah dia, dia secara hukum telah melanggar pasal 335 tindakan tidak menyenangkan dan juga pasal 549 pengagrahan,” terangnya.

Di sisi lain, pihak LSM sampai saat ini belum bisa di mintai keterangan.

Wartawan media ini sedang berupaya untuk memperoleh tanggapan atas berita ini.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL
Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya
ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi
Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi
Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat
BPN Lombok Timur Dukung Penuh Inventarisasi Gili
Musim Panen Tiba, Wakil Ketua DPRD Lotim Tekankan Pemerintah Agar Menjamin Harga Tembakau Petani
Ratusan Masyarakat di Lotim Ikuti Workshop Basarnas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:40 WIB

ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB