Lombok Tengah, SUARASELAPARANG.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pepadu Keadilan di Lombok Tengah melaporkan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.
Kejadian tersebut berawal saat LSM tersebut datang mengukur tanah milik warga yang berlokasi di Dusun Dasan Baru, Desa Pajangan, Lombok Tengah.
Padahal, tanah tersebut sampai saat ini masih dalam sengketa.
Tindakan sepihak oleh LSM itu juga tanpa pemberitahuan pihak yang bersengketa, pun tanpa pemberitahuan pihak desa.
“Mereka datang beramai-ramai dengan membawa alat pengukur, siapa yang tidak emosi makannya saya teriaki maling,” ucap M Sakban selaku pemilik tanah.
Dengan adanya laporan tersebut, kini terlapor sudah menjalani pemeriksaan sampai dua kali di Mapolsek Kopang.
“Hari ini 7 Kuli 2023, pemanggilan kedua kalinya,” tuturnya.
Melihat permasalahan itu, Pakar Hukum Lombok Tengah, Lalu Agus menyayangkan aktivitas yang di lakukan LSM Pepadu Keadilan itu.
“Perihal pengukuran yang di lakukan LSM itu salah sih, kalau kita lihat kasusnya apalagi dalam sengketa belum di pastikan status tanahnya,” katanya.
Ketua LP-KPK Lombok Tengah itu menduga, LSM itu justru main mata dan memihak salah satu keluarga yang bersengketa.
“Sedangkan belum ada keputusan yang incraht. BPN saja nggak berani yang punya hak mengukur kalau status tanahnya masih sengketa,” tuturnya.
Sedang di satu sisi, Pakar Hukum Samsu Trisno mengaku jika aktivitas LSM itu telah menciderai citra LSM.
Dia mengatakan, LSM tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap tanah yang bersengketa.
“Laporkan saja LSM itu, jelas salah dia, dia secara hukum telah melanggar pasal 335 tindakan tidak menyenangkan dan juga pasal 549 pengagrahan,” terangnya.
Di sisi lain, pihak LSM sampai saat ini belum bisa di mintai keterangan.
Wartawan media ini sedang berupaya untuk memperoleh tanggapan atas berita ini.
Ikuti Suara Selaparang di Google News









