Mataram, Suara Selaparang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah pasca peristiwa yang terjadi di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui siaran pers, Rabu (19/7/2023) malam, menekankan pentingnya sikap tenang dan kerjasama dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Agar dapat di proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Di sebutkan, peristiwa yang terjadi di Desa Sekotong Tengah, saat ini sedang di tangani pihak kepolisian dengan serius dan profesional.
“Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-langkah yang di perlukan, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
Penanganan Kasus Transparan dan Objektif
Kabid Humas Polda NTB juga menambahkan jika kepolisian menjamin penanganan kasus tersebut, akan di lakukan secara transparan dan objektif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga NTB,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat memberikan kerjasama. Dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib, apabila memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian di harapkan dapat membantu, dalam mengungkap fakta-fakta yang di perlukan untuk penyelesaian kasus ini,” sebutnya.
Kombes Arman menegaskan komitmen Polda NTB, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB. Serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
Pihaknya juga menyampaikan jika rencana tindak lanjut terkait kasus dugaan asusila tersebut di ambilalih penanganannya oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara untuk Laporan Polisi (LP) tentang di duga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat.
“Masyarakat di harapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini, melalui kanal atau media resmi yang selama ini menjadi mitra Polda NTB, dalam menyampaikan atau mempublikasikan setiap perkembangan dan kegiatan,” tutupnya.
Ikuti kami di Google News









