Mataram, SUARASELAPARANG.com – Terdakwa bandar narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama, terbukti bersalah di tingkat kasasi.
Meski di nyatakan terbukti bersalah, namun pihak jaksa belum mengeksekusi Pasutri bandar narkoba tersebut.
Rencananya, dua terdakwa itu akan di eksekusi setelah ada salinan putusan resmi dari pengadilan.
Putusan keduanya tetap bersalah juga di benarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
“Iya, di website memang ada. Keduanya terbukti bersalah,” katanya kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
“Di eksekusi setelah ada salinan putusan resmi dari pengadilan,” sambung Efrien.
Eksekusi terhadap keduanya, nantinya akan dilakukan dari pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pasalnya, berkas administrasi penyerahan barang bukti tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut, di lakukan di Kejari Mataram.
”Kami hanya mendapatkan tembusan pemberitahuan saja nanti. Yang eksekusi pihak Kejari Mataram,” ucapnya.
Efrien menegaskan, Kejakasaan akan menjalankan proses eksekusi sesuai SOP yang berlaku.
“Kalau sudah terima salinannya. Pasti kami eksekusi langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan tingkat pertama, Mandari dan suaminya terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah JPU melayangkan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) berpendapat lain.
Keduanya di nyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bisnis Haram Mandari
Sebagai informasi, bisnis haram Mandari terbongkar akibat penangkapan anak buahnya berinisial RN alias Agung.
Saat itu, Polda NTB menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp 16,9 juta yang di duga hasil penjualan.
Agung mengaku, menerima barang dari seseorang bernama GS alias Sandi.
Kepolisian berhasil menangkap Sandi bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah.
Pengakuan Sandi, barang yang di edarkan Agung itu berasal dari Mandari.
Mandari terseret dalam kasus tersebut di perkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Ikuti Suara Selaparang di Google News