Mataram, Suara Selaparang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) pembuat onar asal Jerman, BL (40), Selasa, 20 Juni 2023.
Saat ini dia di tahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram dan rencananya akan di pindahkan ke Rumah Detensi Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Imigrai Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan.
Beberapa kali BL di laporkan ke pihak kepolisian karena di anggap sering mengganggu ketertiban masyarakat.
Mulanya, kata Putu, ada informasi yang di peroleh Dit Intelkam Polda NTB dari masyarakat.
Seorang WNA melakukan perusakan di sebuah hotel di Gili Air, Lombok Utara.
Selain itu, BL juga pernah di amankan kepolisian dari kepungan masyarakat Hu’u, Kabupaten Dompu.
Karena di duga menganiaya salah satu warga lokal.
“Saat akan di amankan, petugas Imigrasi tidak menemukan BL di Gili Air,” kata Putu Agus kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
Karena tidak di temukan, petugas Imigrasi bersama tim Intelkam Polda NTB kemudian melakukan pencarian terhadap BL.
Hasilnya, pada 20 Juni 2023, WNA asal Jerman tersebut di temukan di sebuah vila yang berada di Desa Setanggor, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Petugas kemudian menjemput paksa (BL) untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Putu Agus.
WNA asal Jerman Overstay
Selanjutnya, petugas membawanya ke kantor yang bertempat di Jalan Udayana, Kota Mataram dan memeriksanya.
Hasilnya, BL di ketahui sudah overstay atau hitungan jumlah hari WNA tinggal di Indonesia melebihi izin yang berlaku.
“Sudah overstay selama lebih dari 60 hari,” jelas Putu.
Dia kemudian di tahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah melanggar pasal 75 dan 78 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian karena telah menganggu ketertiban umum dan berkegiatan yang membayakan masyarakat.
Selain itu, karena BL telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama 60 hari.
“Dia di beri sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Meski begitu, sambung Putu, pihaknya melakukan melakukan pendeportasian karena masih menunggu pengurusan emergency paspor BL dengan Duta Besar Jerman.
“Karena prosesnya memakan waktu lebih dari 30 hari, BL akan dipindahkan ke Rumah Imigrasi Denpasar, Bali,” bebernya.
Putu juga mengapresiasi kinerja tim Dit Intelkam Polda NTB yang telah berkolaborasi dengan pihaknya untuk mengamankan WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Semoga kerjasama ini dapat terus berlanjut,” pungkasnya.
Ikuti kami Google News









