Lombok Timur – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Timur bakalan diawasi untuk menjaga netralitas Aparatur Perangkat Desa.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, yang tertuang dalam surat himbauan perihal netralitas Aparatur Perangkat Desa dalam Pemilu atau Pilkada bernomor 140/779/PMD/2023.
“Sehubungan akan dilaksanakannya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas aparatur pemerintah desa di kabupaten lombok timur,” sampaikan Salmun dalam surat tertanggal 29 November 2023.
Mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjutnya, di sana tercantum larangan Kades dan Perangkat Desa ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu maupun Pilkada.
“Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.
Salmun juga akan terus mengupayakan agar Aparatur Desa tetap pada jalurnya, dengan tidak menghalang-halangi ataupun memobilisasi hak pilih masyarakat.
“Apabila ada aparatur desa yang ikut terlibat secara langsung dalam politik praktis Pemilu dan Pilkada agar dilakukan pembinaan secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. (fgr)









