Panwascam Selong Turunkan APK di Tempat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Panwascam Selong saat menurukan APK

Foto: Panwascam Selong saat menurukan APK

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Bayaknya Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu wilayah Kecamatan Selong yang dianggap melanggar aturan.

 

maka dari itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur bersama Pol PP, jajaran Polsekta Selong dan Koramil, melakukan penyisiran BK dan APK tersebut pada Kamis, (13/12/2023)

Ketua Panwascam Selong Abdurrahim mengatakan penertiban Bahan kampanye dan Alat peraga kampanye oleh Panwascam yang terpasang di tempat terlarang itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pasca Menerima SK Perpanjangan, Kades Kabar Langsung Tancap Gas

 

“Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 bahwa Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tembok dan pagar fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah, taman dan pepohonan, itulah yang kita tertibkan,” ucapnya

 

Ia menghimbau kepada semua Peserta pemilu agar memasang BK dan APK di tempat yang sudah disepakati sesuai Keputusan KPU Kabupaten lombok Timur.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Selong Wawan Suprianto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Selong.

Baca Juga :  Sekda: Penerapan Prokes Menjadi Indikator Tambahan Penilaian Lomba Desa Tahun 2021.

 

“Itu sudah tugas kita untuk menegakkan aturan Pemilu di Kabupaten Lombok Timur, khususnya di Kecamatan Selong,” tegasnya.

 

Kegiatan penertiban ini, lanjut Wawan, merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan Pemilu tersebut, dan kegiatan ini akan tetap dilanjutkan secara mandiri oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai para hari Pemungutan suara.

 

“Hari ini sebagai awal saja, selanjutnya akan diteruskan oleh PKD yang ada di semua Desa dan Kelurahan di Kecamatan Selong ini,” tutupnya (*)

Berita Terkait

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL
Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya
ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi
Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi
Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat
BPN Lombok Timur Dukung Penuh Inventarisasi Gili
Musim Panen Tiba, Wakil Ketua DPRD Lotim Tekankan Pemerintah Agar Menjamin Harga Tembakau Petani
Ratusan Masyarakat di Lotim Ikuti Workshop Basarnas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:40 WIB

ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB