Sidang Perdana Mantan Wali Kota Bima, Istri dan Ipar Disebut jadi Aktor Utama

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram

Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram

Mataram – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi menjalani sidang perdananya, Senin, 22 Januari 2024.

HM Lutfi didakwa melakukan kesemufakatan jahat dalam pengadaan atau persewaan bersama keluarga terdekatnya. Antara lain, istrinya Hj Elliya dan Muhammad Maqdis adik iparnya sekaligus kepala cabang PT Risalah Jaya Konstruksi. Mereka dengan sengaja menentukan pemenang pengerjaan di sejumlah proyek di Kota Bima.

Pengadaan barang dan jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan pemilihan pelaksana sampai pada pekerjaan kontrak.

Dalam kegiatannya, yang paling berperan besar membantunya adalah Hj Elliya. Hal itu bermula ketika timses HM Lutfi pada Pilkada Kota Bima tahun 2018 bernama Zafran mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Guna.

Zafran menananyakan kepada Lutfi terkait pengerjaan yang dilakukan CV“abang itu sudah ada yang kerja, kapan janjinya”. Menjawab itu, Lutfi menyebut bahwa yang berkaitan dengan proyek sebaiknya menghubungi istrinya Elliya sembari mengatakan, “Umi Elliya yang mengatur proyek”.

Menanyakan pekerjaan kepada terdakwa dengan menggunakan CV Delta KBR kemudian terdakwa mengatakan. “Urusan proyek tanya saya ke Umi Elya dia yang ngatur proyek”. Zafran kemudian menemui Elliya. Di sana istri Lutfi itu mengatakan bahwa Zafran untuk tahun ini belum bisa mendapatkan pekerjaan, tapi pada tahun depan.

READ  Dugaan Kredit Bermasalah, Kejati Panggil OJK dan Bank NTB Syariah

Kemudian pada tahun 2019 setelah mengetahui anggaran Kota Bima yang ditandatangani Sekda Kota Bima Muhktar, terdakwa meminta M Amin sekaligus Kadis PUPR membuat daftar list proyek di Dinas PUPR setempat.

“Setelah itu, M Amin menyerahkannya ke terdakwa. Daftar list yang kosong akan diisi oleh terdakwa, dan menulis nama M Maqdis yang akan mengerjakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Andi di PN Tipikor Mataram.

Setelah itu, Maqdis mencari perusahaan yang akan digunakannya untuk mengerjakan proyek tersebut. Setelah mendapatkan nama-nama perusahaan, Maqdis menyerahkannya kepada sanag ipar.

“Terdakwaa langsung menyerahkan list tersebut kepada M Amin, kemudian mengatakan ‘untuk diselesaikan’ dan nama yang diserahkan terseut harus dimenangkan,” jelas Andi.

Daftar list yang diterimanya dari Lutfi selanjutnya diserahkan kepada kabid di Dinas PUPR Pemkot Bima. JPU menyebut, tindakan itu tidak hanya terjadi di Dinas PUPR saja, namun hampir semua dinas di Kota Bima.

READ  Berkas Lima Tersangka Korupsi Benih Jagung Distanbun NTB Jilid II Dikembalikan

Total proyek yang dikerjakan Maqdis selama tahun 2019 sebanyak 15, dengan total anggaran proyek yang diberikan kepada Maqdis baik dengan dengan prusahan sendiri maupun meminjam bendara perusahan lain sebesar Rp32 miliar.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi Fo’o.

“Pengerjaan itu diketahui terdakwa, Elliya dan M Maqdis,” sebut JPU.

Perbuatan Wali Kota yang dilantik pada 26 September 2018 itu tidak sesuai dengan pasal 76 ayat huruf a UU nomor 23 tahun 2014, tentang kepala daerah dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, suatu kelompok maupun kelompok politiknya.

HM Lutfi dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB