
Mataram – PT BPR NTB (Perseorda) digugat oleh eks karyawan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Gugatan tersebut sudah dilayangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan berguilir sejak Januari 2024.
Dhani Suriaman selaku penggugat melalui pengacaranya Rato Eko hendryadi mengatakan, apa yang dilakukan Bank BPR NTB tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat administrasi.
“Dasar Bank BPR NTB ini kan karena klien kami diduga melakukan asusila dan perjudian di lingkungan kerja. Nah alasn ini sampai sekarang tidak bisa dibuktikan dan mengada-ada,” kata Eko ditemui di PN Mataram, Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Eko, sekalipun semisal dugaan itu ada, tidak ada yang bisa membuktikan dugaan itu dilakukan di lingkungan kerja, karena mengacu pada Pasal 15 B.
“Tidak semudah itu menuduh atau memvonis orang berbuat seperti itu, ini kan ranah pidana. Sementara klien kami (Pak Dani,red) tidak pernah ada namanya dilaporkan, baik ke penyelidikan maupun penyidikan di APH,” sebutnya.
Tuduhan tersebut dianggap aneh oleh pihak penggugat, pasalnya dalam hal ini tidak ada kewenangan PT BPR NTB menyatakan hal tersebut. “Itu harus melalui putusan pengadilan yang inkcraht,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kekosongan hukum dari pemecatan tersebut. Di mana kop surat pemberhentian kliennya menggunakan PT BPR NTB, sedangkan dalam aturannya digunakan aturan PD BPR Mataram.
“Nah ini kan berbeda, keduanya memiliki AD-ART berbeda. Logikanya apakah sah?,” herannya.
Sejak bergulirnya perselisihan tersebut mulai September 2023, pihak BPR NTB selalu beralasan video dugaan asusila tersebut ada. Sehingga berbagai upaya mediasi di Disnaker Provinsi NTB maupun Kota Mataram tidak menemui titik kesepakatan.
“Sampai detik ini di persidangan, tidak pernah bisa dibuktikan adanya video itu. Ini juga diperkuat dengan adanya keterangan saki fakta yang kami hadirkan di pengadilan, perempuan yang dianggap sebagai rekan klien kami di video itu secara tegas membantah tuduhan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT Bank BPR NTB (Perseroda) Ketut Sudharman mengakui adanya gugatan oelh ex karyawannya tersbut. Meski demikian dirinya enggan memberikan keterangan.
“Nanti dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum kami ya. Sekarang persoalan ini masih berproses di PHI,” ucapnya singkat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebagai informasi, pihak dari Dhani Suriaman sudah melakukan berbagi upaya sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram. Mulai dari melakukan pengaduan Disnaker Provinsi NTB sampai dengan Disnaker Kota Mataram.
Salah satu anjuran dari Disnaker Kota Mataram, terkait dengan tuduhan berbuat asusila dan perjudian di lingkungan kerja. Di mana pihak Disnaker berpendapat kesalahan tersebut belum dapat dijatuhkan kepada pekerja (Dhani Suriaman).
Di sisi lain, dalam gugatan yang dilayangka ke PN Mataram, pihaknya meminta agar SK pemberhentian dari PT BPR NTB itu dicabut, serta memulihkan nama pekerja.









