Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti (Foto: Istimewa)

Sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti (Foto: Istimewa)

Mataram – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB, meringkus 9 tersangka tindak pidana pengeboman ikan, Senin 22 April 2024.

 

Sembilan tersangka yang berasal dari Jerowaru itu ditangkap pada saat akan menangkap ikan dengan bahan peledak, di Perairan Desa Seriwe, Jerowaru, Lombok timur.

 

Kasubdit Gakum Dit Polairud Polda NTB, AKBP Muh. Anton Bhayangkara G menerangkan, pada saat diciduk, posisi tersangka berada di tengah laut.

 

“Benar kami sudah menangkap dan menahan 9 pelaku. Saat penangkapan, posisi mereka tengah berisitirahat sambil menunggu cuaca tenang,” ucaonya, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Panggil Kdaes Aikdewa

 

Dijelaskan Anton, 9 tersangka itu masing-masing menggunakan 2 kapal berbeda. Yakni kapal motor Singo Edan dan kapal motor pemburu dolar.

 

“Dua kapal ikan ini membawa alat peledak atau bom ikan. Diduga akan digunakan untuk menangkap ikan,” sambungnya.

 

Penangkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengendus adanya aktivitas ilegal tersebut.

 

Kini 9 tersangka itu sudah ditahan di Rutan Mapolda NTB untuk diperiksa lebih jauh. ” Sudah kami tahan untuk kani dalami lebih jauh,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kayangan, Kapolres Lombok Utara Salurkan Bantuan

 

Selain menangkap 9 pelaku, Polisi juga turut menita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut. Salah satunya berupa bom ikan.

 

“Kepada pelaku kami terapkan UU darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Anton.

 

Dit Polairud Polda NTB sendiri menaruh perhatian khusus terhadap tindak pidana tersebut. Pasalnya, aktivitas itu mengancam rusaknya habitat di laut.

 

“Kami akan intensifkan patroli laut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru