Mataram – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Bacawagub Suhaili, FT memasuki babak baru. Istri sah Bupati Lombok Tengah dua periode, inisial LLMP diapnggil penyidik untuk diklarifikasi.
Pemeriksaan terhadap LLMP berlangsung 3,5 jam, dimulai pukul 09.00 sampai 13.30 Wita di Subdit PPA Dit Reskrimum Polda NTB.
Kuasa Hukum LLMP, Achmad Syaifullah usai mendampingi kliennya mengatakan, kliennya diklarifikasi sesuai dengan aduan pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Dalam klarifikasi tadi, klien kami juga sudah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik. Termasuk klien kami sudah menyebut sejumlah saksi yang sudah dituangkan di BAP,” tuturnya.
Pemeriksaan hari ini sambungnya, terkait dengan peristiwa atau kronologi dan perjalanan kasus tersebut.
“Pointnya pada peristiwa hukum menikah lagi tanpa seizin istri. Karena sampai hari ini masih belum bercerai,” ujarnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan perdana bagi LLMP. Meski demikian, pihaknya kekeh agar kasus ini berjalan sesuai dengan alurnya.
“Kami berharap kasus ini tetap jalan. Jadi jangan ada tendensi lain. Karena kami juga menilai ini murni sola hukum,” sebutnya.
Lebih jauh ia menuturkan, kliennya sampai saat ini tidak mendapat nafkah dari Suhaili, FT.
“Kalau respons Suhaili tidak ada. Bahkan untuk nafkah LLMP saja tidak ada sampai hari ini, sejak tahun 2023,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Suhaili, FT dilaporkan istri sahnya inisial LLMP ke Subdit PPA, Dit Reskrimum Polda NTB pada 27 Juni 2024.
Melalui kuasa hukumnya, LLMP melaporkan suaminya itu, atas tuduhan melakukan pernikaha secara diam-diam atau tanpa seizin dari istri sah.
Untuk diketahui, Suhaili, FT melakukan pernikahan dengan perempuan lain pada 18 Juni 2024, di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Bahkan LLMP mengetahui peristiwa itu dari kerabatnya. Padahal, sebelumnya antara Suhaili dan LLMP tidak ada konflik dan harmonis.