LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Netralitas Semua penyelenggara negara baik ASN, APH, Maupun Kepala Desa tentu menjadi bagian terpenting dalam kesuksesan Pilkada.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dalam Sosialisisi Netralitas mengundang Seluruh Kepala Desa yang ada di Lombok Timur dalam rangka mewujudkan itegritas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Seta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Tahun 2024.
Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Hotel Green Orry Inn Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur Rabu (25/09/2024) yang di hadiri oleh Pejabat Bupati Lombok Timur, Ketua Bawaslu beserta anggota dan Kejari dan Kepolisian.
Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun menegaskan, Bawaslu ingin memastikan semua pihak terutama Kepala Desa untuk untuk tidak melakukan politik praktis pada pemilihan Pilkada 2024.
“Sosialisasi ini kita selenggarakan tujuannya untuk mengingatkan kepada senua kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik peraktis,”tegasnya rabu (25/09/2024)
Netralitas kepala desa ini sebutnya, diatur sangat jelas dalam undang-undang Pilkada di pasal 70 dan juga di pasal 71,dimana penekannya adalah melarang kepala desa untuk ikut berkampanye dan memgambil keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Pelarangan Kepala Desa untuk terlibat langsung dalam politik praktis tertuang jelas di dalam pasal 29 UU Desa tahun 2014 pun juga di UU Pilkada,”ungkap Suaidi
Netralitas Kepala Desa Lanjut Suaidi tidak hanya akan berdampak kepada Pelaksanaan Pilkada, tetapi lebih kepada menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada diwilayah kabupaten Lombok Timur.
Karenanya Bawaslu Lombok Timur menyiapkan sanksi Terhadap Kepala Desa yang terindikasi terlibat politik praktis
“Bila nanti kepala desa ada yang mengajak ke salah satu calon maka bawaslu nanti akan melakukan penanganan sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.

