24 C
Lombok
Minggu, Januari 26, 2025

Buy now

Selewengkan BLT DD, Mantan Pjs Desa Kerongkong Ditetapkan Sebagai Tersangka

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan LAA salah seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kecamatan Sukamulia sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

 

Berdasarkan keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Lombok Timur, LAA Diduga menyelewengkan Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) 2020-2021 Ketika ia menjabat sebagai pjs Desa Kerongkongan Kecamatan Suralaga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/345/PMD/2020.

 

Penetapan LAA Sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

 

“LAA” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.763.700,00 (dua ratus juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah.

 

Penetapan Tersangka “LAA” dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

 

 

Tersangka “LAA” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan

Latest Articles