LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pelaku pembunuhan istri di Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong, Lombok Timur, M.Nurul Anwar ( MNA ) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada hari ini.
Sidang perdana sebelumnya dilakukan pada tanggal 6 November lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum ( JPU ).
Dimana tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tanggal 6 kemarin sudah dilakukan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan, pelaku didakwa dengan pasal 340 dan 338,”ungkap JPU Manik Artha Rabu ( 13/11/2024 ).
Pada sidang kedua merupakan Agenda pemeriksaan sakasi saksi, dimana jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang.
“Pada sidang kedua kali ini merupakan pemeriksaan saksi, dan semua saksi yang dibutuhka dalam perkara ini semua hadir,”jelasnya.
Pantauan Media ini, sidang tersebut dikawal ketat oleh jajaran kepolisian Lombok Timur, dengan disaksikan puluhan masyarakat Kelurahan Kembang sari yang berempati terhadap keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, tersangka MN (30) tega membunuh istrinya LS (29) karena sakit hati mendengar korban sering berkata kasar pada ibu
pelaku.Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Suhaili orang tua korban berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya atas tindakan yang dilakukan terhadap putri tercintanya.
“Kami harap pelaku ini dihukum seberat-beratnya,”harap Suhaili dengan penuh haru.
Dirinyapun kembali menyinggung kalau selama berumah tangga, Orang tua korban memperlakukan pelaku dengan begitu istimewa, bahkan tak jarang semua keinginannya selalu dituruti.
“Semua keinginannya dari pelaku ini selalu kami turuti sebagai bentuk kasih sayang kami terhadap anak kami, saya tidak habis pikir anak saya diperlakukan seperti ini,”pungkasnya.