BerandaBERITA UTAMAPTSL 2024 Berhasil Dituntaskan, BPN Lombok Timur Optimis Tatap 2025

PTSL 2024 Berhasil Dituntaskan, BPN Lombok Timur Optimis Tatap 2025

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lombok Timur tahun 2024 yang lalu berhasil menuntaskan target dari program Pendataan Terpadu Sistematis Lengkap ( PTSL ).

Betapa tidak Lombok Timur memiliki target terbanyak dari 10 Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Barat, yang semula hanya 10.307 kemudian diberikan tambahan pada bulan Oktober sehingga targetnya bertambah menjadi 22.107 yang mencakup 29 Desa.

Demikian diutarakan kepala ATR/BPN Lombok Timur I Komang Suarta Kepada Suaraselaparang.com Jum,at ( 04/01/2025 ). “Tahun kemarin syukur alhamdulillah kami merampungkan program PTSL, meskipun, mendekati akhir tahun diberikan target tambahan, dengan mengakomodir 29 Desa,”jelasnya.

Atas capaian tersebut BPN Lotim dianugerahi oleh Ombudsman RI sebagai institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hijau ( Bagus red ) terhadap layanan serta penghargaan dari Pemda Lombok Timur karena telah berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah.

“Tiap tahun kami selalu dinilai dari pihak eksternal, dan berhasil mendapatkan predikat untuk tingkat kepatuhan yang bagus dari Ombudsman RI pun demikian dari Pemda juga diberikan penghargaan karena berkontribusi meningkatkan PAD,”ungkapnya.

Komang menyebut, capaian 2024 menjadi pemicu semangat untuk menyongsong 2025, mengingat target PTSL 2025 14.000 dan memungkinkan bertambah seiring dari banyaknya Kabupaten yang belum merampungkan program tersebut.

“Target awal untuk PTS tahun ini 14.000, sewaktu waktu bisa bertambah, apalagi banyak dari Kabupaten lain yang dipindahkan ke kami seperti sebelumnya”ujarnya.

Masih Kata Komang, partisipasi masyarakat Lombok Timur pada program PTSL cukup tinggi, hal tersebut dapat dilihat usulan Desa yang saat ini sudah mencapai 25. Namun sebelumnya harus menyelesaikan persyaratan.

“Tahun ini saja sudah 25 Desa yang mengusulkan mendapatkan PTSL, tetapi tentu harus dilihat mana Desa yang memenuhi persyaratan, yang dimana salah satu syaratnya adalah foto tegak,”imbuh Komang.

Lombok Timur sendiri kata Komang, setengah dari jumlah tanah belum tersertifikasi, tetapi dengan hadirnya sertifikat online tentu mempermudah proses pengajuan sertifikat.

“Jumlah Tanah di Lombok Timur hampir setengahnya belum tersertifikasi, tetapi dengan adanya sertifikat online ditambah PTSL tanah di Lombok timur terdata secara sistematis,”pungkas I Komang Suarta.

RELATED ARTICLES

Most Popular