Wartawan Mendapatkan Intimidasi Saat Liput Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Ketua PWI Lotim Berang

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ujicoba Makan Bergizi Gratis

Foto : Ujicoba Makan Bergizi Gratis

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Intimidasi yang menimpa jurnalis kembali terjadi, kali ini memimpa Silawatiz seorang jurnalis Selaparang TV saat meliput kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Yayasan di Kecamatan Sakra (14/01) kemarin.

Diterangkan oleh Sila panggilan akrabnya, saat dirinya mengambil video untuk kebutuhan berita di dapur MBG, dirinya dihampiri oleh seorang petugas bernama Wawan, dan diminta masuk ke salah satu ruangan.

“Pas lagi ngambil gambar tiba-tiba saya disamperin sama orang bernama Wawan. Dia suruh saya masuk di satu ruangan dan mengatakan kalau tidak boleh diliput dengan alasan mereka masih belum siap, karena kondisi karyawannya tidak pakai alat pelindung diri (APD)” katanya. Rabu (15/01/2025)

Baca Juga :  Kebakaran Poskesdes Teko, Polisi Amankan Tiga Terduga

Masih kata Sila, pada saat di ruangan, dia diminta oleh petugas MBG itu untuk memghapus video rekaman, tapi dia mencoba mempertahankan, namun secara paksa dihapus oleh yang bersangkutan.

“Jadi gambarnya dihapus sama dia dan saya sudah berusaha untuk mempertahankan gambar yang diambil. Tapi memang tidak bisa,” akunya.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, H Muludin mengutuk keras tindakan oknum petugas MBG tersebut.

“Itu adalah bentuk pelanggaran UU Pokok Pers, karena menghalang-halangi kerja jurnalistik, tindakan itu sangat tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Baca Juga :  Upaya Dini Penyelesaian Konflik, Wabup Lotim Akan Sholat Idul Adha Di Bagik Payung Timur

Lanjut dia, oknum itu secara nyata adalah tindakan pidana, karena telah melabrak norma di UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.

“Oknum itu secara jelas melanggar Pasal 18 Ayat 1 pelaksnaan ketentuan Pasal 4 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta,” paparnya.

Atas hal itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas peristiwa yang dialami oleh anggotanya. “Pastinya kami akan telaah dan akan kami ambil langkah hukum,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL
Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya
ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi
Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi
Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat
BPN Lombok Timur Dukung Penuh Inventarisasi Gili
Musim Panen Tiba, Wakil Ketua DPRD Lotim Tekankan Pemerintah Agar Menjamin Harga Tembakau Petani
Ratusan Masyarakat di Lotim Ikuti Workshop Basarnas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:40 WIB

ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB