LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pegawai negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara keseluruh dilarang untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, termasuk bingkisan dan parsel kepada rekananan atau perusahaan.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Lombok Timur menjelaskan pelarangan Pejabat meminta THR merupakan langkah pencegahan korupsi dak gratifikasi, kendati sampai saat ini di Lombok Timur belum ada laporan pejabat yang melakukan tindakan tersebut.
“Dari awal sudah kami antisipasi tindakan tersebut, karena jelas meminta sesuatu kepada Perusahaan maupun rekanan ( pihak ketiga red ) itu merupakan tindakan gratifikasi, dan kalaupun ada akan kami tindak,”jelasnya Kamis ( 20/03/2025 ).
Sedangkan lanjut Hambali, jika perusahaan memberikan secara sukarela karena merupakan mitra kerja itu merupakan hal yang wajar, sebagai etika ketimuran yang sudah terbangun.
“Kalau rekanan maupun perusahaan memberikan karena mitra itu wajar, tetapi jika pejabat meminta secara langsung itu jelas pelanggaran,”ujarnya.
Masih kata Hambali, pemberian apapun jenisnya dari rekanan sebagai ucapan terimakasih kepada Pemerintah juga keliru, menurutnya terimakasih yang ideal dari Kontraktor adalah dengan mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah disepakati.
“Ucapan terimakasih dengan memberikan imbalan berupa uang ataupun sejenisnya kepada pejabat karena sudah diberikan proyek juga keliru, justru jika rekanan mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan itu merupakan terimakasih yang luar biasa,”bebernya.
Lebih jauh pria yang Jabatan definitifnya di Dinas PTMPTSP itu menekankan agar rekanan maupun perusahaan melaporkan kepada Inspektorat apabila praktik tersebut mereka alami.
“Kami terbuka untuk menerima laporan, dan pastinya akan kami tindaklanjuti,”pungkasnya.