Inspektorat Lotim Ingatkan Pejabat Dilarang Meminta THR Maupun Parcel Kepada Rekanan

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Inspektur Inspektorat Daerah Lombok Timur, Hambali

Foto : Inspektur Inspektorat Daerah Lombok Timur, Hambali

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pegawai negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara keseluruh dilarang untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, termasuk bingkisan dan parsel kepada rekananan atau perusahaan.

Plt Inspektur Inspektorat Daerah Lombok Timur menjelaskan pelarangan Pejabat meminta THR merupakan langkah pencegahan korupsi dak gratifikasi, kendati sampai saat ini di Lombok Timur belum ada laporan pejabat yang melakukan tindakan tersebut.

“Dari awal sudah kami antisipasi tindakan tersebut, karena jelas meminta sesuatu kepada Perusahaan maupun rekanan ( pihak ketiga  red ) itu merupakan tindakan gratifikasi, dan kalaupun ada akan kami tindak,”jelasnya Kamis ( 20/03/2025 ).

Baca Juga :  Memukau, Lapas Kelas IIB Selong Terima Tiga Penghargaan Bergengsi dari KPPN Selong

Sedangkan lanjut Hambali, jika perusahaan memberikan secara sukarela karena merupakan mitra kerja itu merupakan hal yang wajar, sebagai etika ketimuran yang sudah terbangun.

“Kalau rekanan maupun perusahaan memberikan karena mitra itu wajar, tetapi jika pejabat meminta secara langsung itu jelas pelanggaran,”ujarnya.

Masih kata Hambali, pemberian apapun jenisnya dari rekanan sebagai ucapan terimakasih kepada Pemerintah juga keliru, menurutnya terimakasih yang ideal dari Kontraktor adalah dengan mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Keaktifan BPJS Kesehatan Kurang 80 persen, Bupati Lotim Intruksikan Dinsos Untuk Tambah PBI Pusat

“Ucapan terimakasih dengan memberikan imbalan berupa uang ataupun sejenisnya kepada pejabat karena sudah diberikan proyek juga keliru, justru jika rekanan mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan itu merupakan terimakasih yang luar biasa,”bebernya.

Lebih jauh pria yang Jabatan definitifnya di Dinas PTMPTSP itu menekankan agar rekanan maupun perusahaan melaporkan kepada Inspektorat apabila praktik tersebut mereka alami.

“Kami terbuka untuk menerima laporan, dan pastinya akan kami tindaklanjuti,”pungkasnya.

Berita Terkait

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur
Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta
Kajari Baru Lotim Ajak Insan Pers Kawal Informasi Hukum Yang Objektif Dan Berimbang
Tepis Isu Miring, Wakil Pimpinan II BAZNAS Lotim Pastikan Pengelolaan Dana Zakat Transparan
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB