Sekda Lotim Jawab Keraguan Masyarakat Soal Program Sembako Iron-Edwin

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik

Foto : Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Ruang publik Lombok Timur beberapa minggu terakhir dihiasi dengan diskusi program Startegis Daerah ( PSD ) Bupati Haerul Warisisin – Edwin Hadiwijaya yakni Pengadaan Sembako untuk Masyarakat.

Tak jarang Beberapa masyarakat meragukan program tersebut, terlebih Pagu yang disiapkan untuk Sembako ini sebesar 40 Miliyar yang bersumber dari APBD 2025.

Menyikapi itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Juaini Taofik membeberkan, Program Sembako untuk penanganan inflasi ini sejatinya sudah tertuang Dalam RPJMD Transisi 2024-2026.

Baginya, Program tersebut merupakan langkah yang sangat populis karena langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat selayaknya Makan Bergizi Gratis.

“Pengadaan Sembako untuk masyarakat memang sudah ada dalam RPJMD Transisi 2024-2026, tentu dalam pembangunan ekonomi inklusi, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,”jelasnya Kamis ( 13/03/2025 ).

Taofik menjelaskan alasan kegiatan itu dilaksanakan pada Dinas Perdagangan karena memang program Sembako ini diperuntukkan untuk mengendalikan inflasi, sehingga dalam praktiknya Disdaglah yang paling pas apalagi banyak kegiatan serupa yang sifatnya subsidi dijalankan Perdagangan, semisal operasi pasar, demikian juga halnya dengan program Sembako yang langsung menyasar masyarakat.

Artinya Dinas Perdagangan sudah disiapkan untuk menjadi garda terdepan penanganan inflasi serta akun belanjanya sudah muncul dalam KUA PPS, yang didasari pada kondisi inflasi menjelang Lebaran 2024 inflasi Lombok Timur mencapai 7.

Baca Juga :  Biar Tidak Salah Paham, Bupati Sukiman Ingatkan Sosialisasi Relokasi ke Pedagang

“Kenapa kegiatan ini dilakukan pada Dinas Perdagangan, karena memang Disdag memiliki tugas menangani inflasi, namun dalam konteks ini arahnya sama dengan bupati terpilih sehingga dalam sinkronisasi jumlahnya pagunya ditambah,”ujarnya.

Sasaran maupun penerima manfaat program tersebut Lanjut Taofik merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang secara langsung mendapatkan keuntungan, lalu bagaimana dengan yang tidak masuk kategori penerima semisal ASN tentu juga mendapatkan keuntungan dengan terkendalinya harga barang.

Kendati inflasi tahun 2025 masih landai, tetapi Pemerintah sifatnya antisipatif, tentu langkah tersebut harus dimulai dari sekarang.

“Pemerintah sifatnya antisipatif, tidak mungkin inflasi yang sekarang direncanakan penanganannya hari ini, tetapi program maupun kegiatan dilaksanakan mengacu pada siklus tahun sebelumnya,”imbuhnya.

Sementara terkait SDM yang bertugas pada program tersebut yang meliputi banyak unsur baik dari masyarakat samapi media merupakan langkah keterbukaan.

“Harus diketahui berani terbuka itu hebat, jika kita lihat komposisi pelaksana hari ini hampir melibatkan semua unsur masyarakat sampai media,”bebernya.

Taofik juga menjawab keraguan masyarakat akan program tersebut yang dijalankan di tengah efesiensi anggaran oleh Pemerintah pusat, menurutnya pemberian sembako merupakan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  6 Tahun Dilanda Gempa, SDN 2 Batuyang Akan Kembali Dibangun

“Kami melihat ini tidak menghamburkan uang, karena jelas pemberian sembako bagi masyarakat yang membutuhkan merupakan bagian pelayanan masyarakat apalagi menjelang lebaran, Pemerintah juga sangat menginginkan semua masyarakat menerima tetapi terbatas anggaran,”tegasnya.

Regulasi yang digunakan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah no : 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan otoritas penuh Kepala Daerah, yang semata-mata agar kebijakan Bupati dirasakan masyarakat banyak, serta Permendagri 70 tahun 2020 yang mengatur kodifikasi anggaran dan Permendagri no : 77 tentang pedoman teknis pengelola keuangan Daerah.

“Regulasi yang dipakai PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang berotoritas didalamnya Kepala Daerah, orang capek-capek jadi bupati tentu agar kebijakannya dirasakan oleh masyarakat banyak,”imbuhnya.

Karenanya,  cocok dan tidak cocoknya satu program tergantung standarnya, dan seandainya di Perdagangan tidak cocok tidak mungkin masuk dalam SIPD, untuk itu Taofik mengajak masyarakat mengawasi karena di dalam sudah ada daftar penerima berdasarkan nomor Kartu Keluarga agar tepat jumlah, tepat sasaran, tepat administrasi.

“Mari kita sama-sama mengawasi program ini, karena penerima disini sudah jelas namanya yakni pendekatan No Kartu Keluarga yang tidak mungkin ganda,”pungkasnya.

Berita Terkait

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.
Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo
Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.
Respons Cepat Petugas Pasca Luapan Air di Otak Kokok Joben
Satpol PP Tegaskan Penindakan Peredaran Miras di Wilayah Lombok Timur
Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Menuju Daerah Tangguh Bencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:40 WIB

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:51 WIB

Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.

Senin, 8 Desember 2025 - 13:09 WIB

Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Senin, 8 Desember 2025 - 10:51 WIB

Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.

Berita Terbaru