LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur meningkatkan status dugaan Pidana Korupsi Pada pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Pengadaan TIK Sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2022 sebesar rp. 32.438.460.000 yang kini Masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pada hari, Rabu 30 April 2025 lalu Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur meningkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD).
“Perkara tersebut Masuk Tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025,”jelasnya Jum,at ( 02/05/2025 ).
Dari Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.
Selanjutnya dalam tindakan Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara.

