BerandaBERITA UTAMAHUKRIMKuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Lembaga peradilan adalah Lembaga atau Badan yang dibentuk oleh Negara untuk menjalankan kekuasaan kehakiman, termasuk diantaranya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga peradilan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum untuk menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yg brmakna bahwa semua warga negara, termasuk pejabat negara harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. Pengadilan sebagai slh satu Lmbaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Maka tidak boleh ada Lembaga Negara yang Kewenangannya melebihi Pengadilan (Hakim) dalam penyelesaian sebuah Sengketa (Perkara),”hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum mantan Komisioner KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Ali Satriadi, S.H.

Pasca diberhentikannya Zainul Muttaqin (ZM) sebagai Anggota KPU Lombok Timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 (245/2025) Tentang Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024 – 2029, tertanggal jakarta 7 Maret 2025, Yang mana SK tersebut disandarkan dari Putusan DKPP 187 dan 262.

Pada tanggal 14 Maret 2025 lalu, saudara ZM mengirimkan Surat keberatan terhadap Surat Pemberhetiannya tersebut kepada KPU RI yang mana Surat Keberatan tersebut KPU RI terima pada tanggal 17 Maret 2025.

“Pada tanggal 9 April 2025, ZM melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan keberatan ke PTUN Jakarta dan menjadikan SK nomor 245/2025 sebagai Obyek Sengketa dimana ZM sendiri sebagai penggugat dan Ketua KPU RI sebagai Tergugat, gugatan tersebut terdaftar dengan perkara 124/G/2025/PTUN.JKT Pada tanggal 23 April 2025, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 760/SDM.02.6-SD/4/2025 tentang Penunjukan PAW Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur,” imbuhnya.

Tindakan KPU RI tersebut menurut Kuasa Hukum ZM merupakan tindakan yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, maka terkait kondisi tersebut Kuasa Hukum ZM mengkonfirmasi Majelis Hakim saat persidangan berlangsung dan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak diperkenankan, bahkan Majelis memerintahkan kepada KPU RI selaku Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap Obyek Sengketa termasuk Penunjukan PAW sebelum adanya Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap.

“Ini jelas tidak menghargai proses hukum yang kini masih berjalan, sehingga dalam sidang juga dipertegas oleh majelis hakim kalau KPU tidak melakukan tindakan apapun terhadap obyek sengketa termasuk PAW sebelum adanya keputusan tetap dari Pengadilan,” tegas Ali.

Pada tanggal 25 Juli 2025, KPU RI melantik PAW Anggota KPU Lombok Timur di saat proses hukum di PTUN Jakarta masih berjalan (belum ada putusan).Tindakan KPU RI tersebut di kritik keras oleh Ali.

“Ingat KPU RI dalam menjalankan amanat sebagai pejabat Negara Harus menjunjung Tinggi Sumpah Jabatan (Kode Etik), Melanggar Norma dan Hukum adalah pelanggaran Kode Etik yg nyata (UU 7/2017, ttg PEMILU), lebih lanjut kuasa Hukum ZM mengatakan bahwa tindakan KPU RI tersebut sudah menciderai Lembaga penyelenggara Pemilu, sebab bertindak sebelum adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, pasalnya perkara tersebut sampai saat ini belum ada putusan pengadilan PTUN Jakarta,”ketusnya.

“KPU RI mendahului Putusan Pengadilan, apa jangan jangan KPU RI Sudah tau Keputusan Hakim yang memeriksa…? Lalu dimana integritas Lembaga Peradilan kalau seperti itu,” tutupnya dengan nada bertanya-tanya.

Berita lainnya klik disini

RELATED ARTICLES

Most Popular