Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Satriadi, S.H., Kuala Hukum Zainul Muttaqin. (Dok Ragil)

Ali Satriadi, S.H., Kuala Hukum Zainul Muttaqin. (Dok Ragil)

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Zainul Muttaqin bisa bernapas lega. Pasalnya, ia telah memenangkan sengketa gugatan kepada KPU RI atas pemberhentian dirinya sebagai anggota komisioner KPU Lombok Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan PTUN tersebut dirilis pada tanggal, 29 Juli 2025. Luar biasanya, hakim PTUN dalam amar putusannya mengambulkan seluruh gugatan penggugat (Zainul Muttaqin, red).

M. Ali Satriadi, S.H., selaku kuasa hukum ZM saat dimintai keterangannya membenarkan jika kliennya telah memenangkan perkara gugatan yang teregister tanggal 9 April 2025 di PTUN Jakarta.

Ia berujar bahwa sejak awal pihaknya sudah sangat yakin akan memenangkan perkara tersebut karena sedari awal sudah sangat maksimal untuk membuktikan semuanya, bahwa kliennya ZM tidak terbukti sebagai kader partai tertentu yang dijadikan sebagai berkas perkara yang diperiksa di DKPP.

“Dan terbukti, bahwa pertimbangan majelis hakim hari ini kan jelas, bahwa itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang akurat. Karna itu bertentangan dengan pembuktian hukum acara,” kata Ali Satriadi Rabu (30/07/2025).

Ditanya tentang suasana kebatinannya setelah menerima putusan hakim, Ali Satriadi yang didampingi kliennya (ZM) tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Meskipun begitu, ia tidak mau terlalu berlebihan dalam mengekspresikan kebahagiaan yang tengah dirasakan.

“Ya senang sih senang, tapi ya kita tertib saja. Dalam artian, kita ikuti aturan apa yang ada di sidang acara, bahwa 14 hari setelah putusan ini masih ada ruang bagi pihak tergugat untuk melakukan banding,” ucapnya.

Baca Juga :  Tampil dengan Gaya Komunikasi Lugas Saat Debat Kedua, Rohmi-Firin Buat Pemilh Bumi Gora Sulit Berpaling

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu berlebihan, apalagi sampai menyinggung pihak lain. Adapun hal-hal lain yang terjadi di luar konteks perkara, adalah di luar kendali dan di luar tanggungjawabnya.

“Intinya itu penekanan kita, bahwa dari awal kita ini dikatakan sebagai kader partai, dan kita buktikan bahwa kita bukan kader. Dan kita fair aja, tidak ada intervensi siapapun dalam perkara ini,” tandas Ali Satriadi yang juga selaku Direktur LKBH Fata Indonesia IAI Hamzanwadi Pancor.

Sebagai informasi, berikut suara selaparang memberikan kutipan secara umum isi tuntutan dalam perkara gugatan Zainul Muttaqin terhadap KPU RI di PTUN Jakarta, sebagai berikut:

DALAM PENUNDAAN

MENETAPKAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, atas nama Zainul Muttaqin, tanggal 7 Maret 2025;
  2. Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, atas nama Zainul Muttaqin, tanggal 7 Maret 2025, selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

DALAM POKOK PERKARA

    MENGADILI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin:
    4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
    Baca Juga :  Khidmat, Pemda Lombok Timur Awali Tahun Baru Hijriyah Dengan Doa Bersama

    Dan berikut bunyi Amar Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta atas tuntutan tersebut, sebagai berikut:

    M E N G A D I L I:

    DALAM PENUNDAAN:

    Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
    3. ⁠Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
    4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah);

    Berita lainnya klik disini

    Berita Terkait

    Bukber dengan Jurnalis Lotim, Bupati: yang Jelek Tetap Katakan Jelek, yang Baik Tetap Katakan Baik
    Ringankan Beban Warga Saat Ramadhan,Bupati Lotim Salurkan Bantuan Sembako Berbasis DTSEN
    Bupati Lombok Timur Serahkan Fasilitas Pamsimas 2025, Dorong Keberlanjutan Air Bersih Bagi Masyarakat
    Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB di SAE Lapas Selong, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian
    Pemkab Lotim Mulai Distribusikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Miskin
    Presiden Prabowo dan Ketua OIAA Indonesia Apresiasi Zian Qori Peraih Juara MTQ di Irak
    BMKG NTB Rilis Prakiraan Cuaca, Lombok Timur Status Waspada
    Kabar Duka Dari NTB, Kepala Bapenda NTB Dr Lalu Herman Mahaputra Tutup Usia Dijakarta
    Berita ini 29 kali dibaca

    Berita Terkait

    Kamis, 12 Maret 2026 - 22:16 WIB

    Bukber dengan Jurnalis Lotim, Bupati: yang Jelek Tetap Katakan Jelek, yang Baik Tetap Katakan Baik

    Kamis, 12 Maret 2026 - 18:41 WIB

    Ringankan Beban Warga Saat Ramadhan,Bupati Lotim Salurkan Bantuan Sembako Berbasis DTSEN

    Rabu, 11 Maret 2026 - 20:55 WIB

    Bupati Lombok Timur Serahkan Fasilitas Pamsimas 2025, Dorong Keberlanjutan Air Bersih Bagi Masyarakat

    Rabu, 11 Maret 2026 - 20:38 WIB

    Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB di SAE Lapas Selong, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian

    Rabu, 11 Maret 2026 - 16:32 WIB

    Pemkab Lotim Mulai Distribusikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Miskin

    Berita Terbaru