Mataram | suaraselaparang.co.id – Satresnarkoba Polresta Mataram hari Selasa 03 Agustus 2021 pukul 15.30 Wita, kembali meringkus 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Adapun pelaku pelaku terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang tertangkap adalah, Julia Hardi Hermansyah Umur 23 tahun, Alamat Jl. Semangka Karang Bagu RT/RW 002/170, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Ramadanu, umur 16 tahun, Alamat Jl. Semangka, Karang Bagu Cakranegara kota mataram, Afridho Ahmad Fikri Umur 15 tahun, Alamat Jl. Semangka, Karang Bagu Cakranegara kota mataram.
Kronologis kejadiannya di jelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K., yaitu pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika, dimana disebuah rumah tersebut sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika yang beralamat di Jl. Semangka Karang Bagu RT/RW 002/170, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kota Mataram.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., memerintahkan kepada Kanit dan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Setelah tiba di TKP Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang laki-laki atas nama Julia Hardi Hermansyah, Ramadanu dan Afridho Ahmad Fikri.
Lanjut Kasata Resnarkoba polresta mataram menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Saksi ditemukan barang bukti yang diantaranya 1 buah klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 0,34 gr, 3 bendel plastik klip bening, 2 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 buah pipet plastik yang telah diruncingkan, 1 buah Batang lidi yang ujungnya dibalut kertas, 2 buah gunting, 1 buah kartu ATM BNI, 2 buah HP Oppo warna hitam, uang Tunai Rp. 1.170.000.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan,” tutup Kasat.
SS-MH


