BerandaBERITA UTAMADPRD Lotim Soroti Kebijakan BAZNAS Untuk ASN, Dewan Syariah Mengaku Tidak Dilibatkan.

DPRD Lotim Soroti Kebijakan BAZNAS Untuk ASN, Dewan Syariah Mengaku Tidak Dilibatkan.

Lombok Timur | suaraselaparang.co.id – Komisi ll DPRD Kabupaten Lombok Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Baznas Lombok Timur. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi ll, TGH. Lalu Wildan Zikrullah di Ruang Komisi II DPRD Lotim.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Baznas Lotim, Ismul Basyariah, Direktur Pelaksana Baznas Lotim, Abdul Hayyi, Ketua MUI Lotim sekaligus Dewan Syariah Baznas Lotim, TGH. Ishak Abdul Ghani, beserta Anggota Komisi ll lainnya.

Rapat kali ini meminta klarifikasi dari pihak Baznas  terkait kebijakannya yang memberikan santunan kepada gharimin kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Baru-baru ini, badan penghimpun zakat tersebut memberikan santunan sebesar 500 juta rupiah untuk ASN yang terlilit hutang.

“Saat ini, kita dihadapkan pada kondisi yang serba sulit. Pandemi yang berlarut-larut membuat rakyat yang kaya jatuh miskin dan yang miskin tambah miskin. Sementara, Baznas Lotim malah mengeluarkan kebijakan yang mengundang polemik di tengah masyarakat. Bagaimana ini?,” Ujar TGH.Lalu Wildan mempertanyakan.

Mendapat pertanyaan, Ketua Baznas Lotim, Ismul Basyariah mengakui kebijakan memberikan santunan kepada ASN yang terlilit hutang merupakan kebijakan yang bersifat insidentil, karena banyaknya aspirasi dari korps pegawai RI itu yang meminta Baznas memperhatikan kondisi para ASN yang jauh dari kategori mampu.

“Sebetulnya ini prosesnya lama sekali. Sejak 2020, aspirasi para ASN yang meminta diperhatikan sudah sampai ke kita,” terangnya.

Senada dengan Ismul, Direktur Pelaksana Baznas Lotim, Abdul Hayyi menyampaikan Baznas Lotim hanya mengakomodir apa yang selama ini menjadi aspirasi para ASN yang selama ini disampaikan kepada pihaknya. 

Dalam beberapa kesempatan, lanjutnya, Bupati juga menyampaikan akan mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi oleh para ASN yang kategori bermasalah ini.

“Baznas menterjemahkan arahan Bupati tersebut dengan membuat program santunan kepada fakir miskin, termasuk mereka (ASN) ini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, TGH. Lalu Wildan yang juga Ketua Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa tidak semua pendapat pimpinan harus diterjemahkan ke dalam bentuk program. Karena dana zakat ini, tidak hanya terikat dengan aturan negara, tetapi juga aturan syariah.

Menurutnya, kebijakan memberikan santunan kepada ASN dalam situasi seperti saat ini adalah kebijakan yang salah kaprah. Karena itu, Baznas seharusnya melakukan konsultasi kepada Dewan Syariah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Pernyataan alumnus Al-Azhar, Kairo Mesir tersebut diamini oleh Ketua Dewan Syariah Baznas Lombok Timur, TGH. Ishaq Abdul Ghani. Menurutnya, secara hukum syariah, pada prinsifnya siapapun boleh menerima zakat apabila memenuhi 8 syarat penerima yang diatur dalam Al-Qur’an, termasuk ASN.

“Masalahnya, layak apa tidak (ASN menerima Zakat). Dia yang berzakat, dia pula yang menerimanya. Ini kan semacam jeruk makan jeruk,” terangnya.

Dalam pengakuannya, Dewan Syariah tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan memberi santunan untuk gharimin kategori ASN ini.

“Setelah program ini berjalan, baru saya dikasih tahu,” akunya.

“Tapi, ini kan sudah terlanjur. Ke depan kita harapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Biar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sambil, Baznas kita harapkan untuk selalu berkoordinasi,” sarannya.

RELATED ARTICLES

Most Popular