Liputan wartawan Suaraselaparang.com/ Frianka dwi utami
SELONG – LOMBOK TIMUR NTB || Suaraselaparang.com Pemerintah Daerah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh warung makan dan pedagang se-kabupaten Lombok Timur dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kekhusyukan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Timur( Lotim ) Merinci enam poin ketertiban selama bulan suci ramadhan.
Larangan membuka warung pada siang hari menjadi sorotan utama, Meskipun ada pengecualian di kawasan pelabuan, Rumah sakit dan pasar.
Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan polisi pamong praja (Poll PP) menempatkan regu piket di setiap kecamatan.
Keberadaan regu piket tersebut bertugas untuk melakukan pemantauan dan patroli rutin, Merespon cepat setiap laporan dari masyarakat, Serta mengantisipsi potesni gangguan ketertiban umum.
Dalam sesi wawancara, Kabid Herman mengatakan bahwa ia akan mendindaklanjuti pedagang yang buka lapak pada siang hari.
“Kalo terjadi pelanggaran kita akan memberikan saksi dan pemberitahuan terlebih dahulu agar tidak membuka warung pada siang hari di bulan suci ramahdan”, Jelasnya saat di wawancarai wartawan pada jumat ( 20/2/2026).
Selain warung makan, Satpol PP juga menyoroti potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. seperti karaoke, hiburan malam,minuman keras dan hiburan lainnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat menunjukkan sikap saling menghormati dan menjaga toleransi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya bersama untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

