BerandaNTBLOMBOK TIMURGanas Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg

Ganas Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Masyarakat kembali menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kelangkaan dan melonjaknya harga gas elpiji 3 kilogram yang terjadi belakangan ini. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan kehidupan rumah tangga, pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan gas bersubsidi.

Dalam pernyataan terbuka, masyarakat menyoroti dua persoalan utama yang saat ini terjadi di lapangan, yakni sulitnya memperoleh gas elpiji 3 kg serta harga yang melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk mendapatkan gas 3 kg, masyarakat harus mengantre lama bahkan berkeliling ke berbagai pangkalan tanpa hasil. Di sisi lain, harga yang ditawarkan jauh melebihi ketentuan sehingga sangat membebani,” demikian isi seruan dari aksi gerakan advokasi nusantara pada senin (20/4/2026).

Masyarakat menilai kondisi ini tidak terlepas dari adanya dugaan praktik ilegal oleh oknum tertentu, seperti penimbunan, pengalihan distribusi, pengoplosan, hingga penjualan di atas HET.

Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat luas serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Penindakan terhadap pelaku pelanggaran dinilai penting guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Dalam seruan tersebut juga disebutkan sejumlah dasar hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan gas subsidi. Dalam seruan tersebut juga disebutkan sejumlah dasar hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan gas subsidi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan distribusi gas subsidi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku praktik perdagangan yang merugikan konsumen, termasuk penimbunan barang.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 secara tegas melarang penyimpanan atau penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan.

Masyarakat berharap pemerintah segera memastikan distribusi gas 3 kg berjalan lancar dan stok tersedia di setiap pangkalan.

Kemudian harga di pasaran diminta kembali sesuai HET, serta pengawasan diperketat guna menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang langka dan mahal akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap ada tindakan nyata demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup seruan tersebut.

Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk mengatasi persoalan secara menyeluruh.

RELATED ARTICLES

Most Popular