20.4 C
Lombok
Rabu, Februari 12, 2025

Buy now

Dit Resnarkoba Polda NTB Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika.

Dompu, Suara Selaparang – Tim Dit Resnarkoba Polda NTB ringkus pelaku UJ seorang warga lingkungan Karijawa Baru Kecamatan Dompu, karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis shabu seberat 19,6 gram di rumahnya (23/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K., selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut pada  awak media dan pelaku UJ diamankan beserta barang bukti yang didapatkan petugas saat penggeledahan rumahnya UJ, jelasnya, (23/1).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa dirumah terduga pelaku UJ, dicurigai sering terjadi transaksi pengedaran Narkotika, selanjutnya berdasakan hal tersebut Tim bergerak menuju rumah terduga UJ, guna melakukan penyelidikan, penggeledahan kemudian mengamankan pelaku UJ, dengan disaksikan oleh warga masyarakat setempat sekitar TKP,” ungkap Made Yogi.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kardus sebanyak 5 bungkus klip yang didalamnya berisikan kristal bening sabu dengan berat total keseluruhannya sebanyak 19,6 gram. Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika berikut 2 unit Hp dan 2 buah timbangan elektrik serta 3 klip kosong.” Beber Made Yogi.

Atas perbuatanya pelaku UJ termasuk barang buktinya diamankan ditnarkoba polda NTB, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, jalaelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, di ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles