Lombok Barat, Suara Selaparang – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat tangkap KK, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika karena diketemukan oleh petugas memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu, di wilayah BTN Asri Rumak, Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat pada hari minggu 24/01/2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku merupakan warga Dusun Mendagi Gerung Kec. Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pelaku di tangkap berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di depan Perumahan BTN Asri Rumak Dusun Rumak Desa, Rumak Kecamatan Kediri, Lobar sering di jadikan tempat transaksi Narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi, SH ke lokasi TKP dan memastikan informasi masyarakat tersebut.
Di lokasi TKP terlihat pelaku KK bersama rekannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadapnya dan petugas lagsung mengamankan pelaku karena didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu dalam penguasaannya, sedangkan rekan pelaku kabur melarikan diri saat transaksi, jelas Kasat Faesal (25/1).
Atas kejadian tersebut pelaku berikut Barang buktinya berupa 1 (satu) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.84 gram, 1 (satu) buah HP merek NOKIA warna biru, 1 (satu) buah korek api gas, terakhir 1 (satu) buah Bungkus rokok surya 12 warna merah, diamankan di Mapolres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(SS-IBN)