Polres Lobar Berhasil Bekuk Pelaku Narkoba Saat Akan Bertransaksi.

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, Suara Selaparang – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat tangkap KK, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika karena diketemukan oleh petugas memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu, di wilayah BTN Asri Rumak, Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat pada hari minggu 24/01/2021 sekitar pukul 17.00 Wita. 

Pelaku merupakan warga Dusun Mendagi Gerung Kec. Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pelaku di tangkap berdasarkan  informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di depan Perumahan BTN Asri Rumak Dusun Rumak Desa, Rumak Kecamatan Kediri, Lobar sering di jadikan tempat transaksi Narkoba. 

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Faisal Afrihadi, SH ke lokasi TKP dan memastikan informasi masyarakat tersebut.

Di lokasi TKP terlihat pelaku KK bersama rekannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadapnya dan petugas lagsung mengamankan pelaku karena didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu dalam penguasaannya, sedangkan rekan pelaku kabur melarikan diri saat transaksi, jelas Kasat Faesal (25/1).

Atas kejadian tersebut pelaku berikut Barang buktinya  berupa 1 (satu) poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.84 gram, 1 (satu) buah HP merek NOKIA warna biru, 1 (satu) buah korek api gas, terakhir 1 (satu) buah Bungkus rokok surya 12 warna merah, diamankan di Mapolres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polres Lotim Berhasil Bekuk TSI Asal Labuhan Haji.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(SS-IBN)

Berita Terkait

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta
Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin
Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU
Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan
Pererat Silaturahmi, Warga La Vida Gelar Senam Puma dan Bazaar UMKM
Tersulut Api Cemburu Motif S Habisi Nyawa Perempuan 41 Tahun Asal Pringgabaya
Penggerebekan Kampung Rawan Narkoba di Lombok Tengah, 25 Orang Diamankan
MNA Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri di Lotim Dituntut Hukum Mati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:35 WIB

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:23 WIB

Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:22 WIB

Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Warga La Vida Gelar Senam Puma dan Bazaar UMKM

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB