23.2 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Polsek Sekotong Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curat.

Lombok Barat, Suara Selaparang – Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasi membekuk dua orang yang di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Jumat (22/1).

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH., membenarkan penangkapan tersebut dan Unit Reskrim Polsek Sekotong telah menangkap dua orang pelaku pencurian yakni DA (35) merupakan warga Batu Kijuk Sekotong Barat dan rekannya FA (20) yang berasal dari Dusun Sekotong 1 Desa Sekotong, Lombok Barat.

Lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian mesin diesel tersebut berdasarkan laporan aduan Adi Ibrahim (korban) atas kehilangan satu unit diesel merk Yanmar kapasitas 8,5 PK warna merah putih, Kamis (21/1). 

“Kejadian Pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan, namun malah mendapat laporan bahwa mesin diesel milik korban telah hilang,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan mencoba melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sekotong dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,65 juta,” imbuhnya.

Unit Reskrim tindak lanjuti laporan korban dengan mendatangi dan olah TKP, dan saat itu petugas menemukan sandal yang tertinggal di TKP, dengan petunjuk tersebut serta hasil keterangan warga sekitar TKP, sandal tersebut pemiliknya adalah pelaku FA (26), sehingga Team Operasional Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.

“Saat di interogasi, pelaku FA (20) mengakui bahwa mesin tersebut di ambil oleh terduga pelaku DA (35). Selanjutnya Team Operasional langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA (35), pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dihadapan petugas pelaku DA (35) mengaku bahwa barang curiannya berupa mesin diesel tersebut di simpan di Dusun Longlongan,” ujarnya.

“Atas kejadian dan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Sekotong, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

Terhadap kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles