Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pengedar Narkoba Saat Akan Transaksi.

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, Suara Selaparang – Satresnarkoba Polres Dompu menciduk 3 orang pelaku yang diduga hendak bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu pada Selasa (26/01), sekitar pukul 21.00 wita, di TKP  sebuah salon kecantikan (Salon Bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Pelaku AH (28) merupakan warga Dusun Nggaro Nae, Desa Tanju dan SF (41) warga Dusun Suka maju, Desa Tente, sedangkan satu rekannya lagi JR (24) berasal dari Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut dan telah mengamankan tiga orang pelaku berikut dengan barang bukti. 

“Kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba”, tutur Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Jejak Kasus Penyebaran Konten Pornografi Oleh Salah Satu Ketua LSM di NTB Terus Berproses

Lanjut dikatakan IPTU Tamrin bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba, sehingga dilanjutkan untuk dilakukan penyelidiki lebih lanjut.

Di TKP anggota memantau aktifitas di salon tersebut dan petugas mencurigai 3 orang pria yang berada didalam salon kecantikan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, dengan di saksikan oleh warga setempat, dan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas saat penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu dalam kantong jaket AH dengan berat 3,35, 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Dan anggota juga mengamankan 2 unit Handphone dan 1unit sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga :  Seorang Suami Kepergok Istrinya Saat Asik Bercinta Bersama Wanita Idaman Lain.

Atas kejadian tersebut ke3 orang pelaku ditahan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(SS-IBN)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Lapas Selong Bangun Pembinaan Berbasis Agama Dan Keterampilan, Siapkan Santri Mandiri Dan Ber’ahlak
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum
Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

Lapas Selong Bangun Pembinaan Berbasis Agama Dan Keterampilan, Siapkan Santri Mandiri Dan Ber’ahlak

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum

Berita Terbaru