Dompu, Suara Selaparang – Satresnarkoba Polres Dompu menciduk 3 orang pelaku yang diduga hendak bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu pada Selasa (26/01), sekitar pukul 21.00 wita, di TKP sebuah salon kecantikan (Salon Bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pelaku AH (28) merupakan warga Dusun Nggaro Nae, Desa Tanju dan SF (41) warga Dusun Suka maju, Desa Tente, sedangkan satu rekannya lagi JR (24) berasal dari Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut dan telah mengamankan tiga orang pelaku berikut dengan barang bukti.
“Kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba”, tutur Kasat Narkoba.
Lanjut dikatakan IPTU Tamrin bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba, sehingga dilanjutkan untuk dilakukan penyelidiki lebih lanjut.
Di TKP anggota memantau aktifitas di salon tersebut dan petugas mencurigai 3 orang pria yang berada didalam salon kecantikan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, dengan di saksikan oleh warga setempat, dan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas saat penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu dalam kantong jaket AH dengan berat 3,35, 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Dan anggota juga mengamankan 2 unit Handphone dan 1unit sepeda motor Honda Vario.
Atas kejadian tersebut ke3 orang pelaku ditahan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(SS-IBN)