Mataram, Suara Selaparang – Kelakuan pria berinisial AF (30) salah seorang warga Lingkungan Karang Bedil, Kota Mataram yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun, penganiayaan tersebut diduga dilakukan beberapa kali.
Aksi penganiayaan viral di media sosial karena direkam sendiri oleh pelaku. Tanpa waktu lama petugas meringkus pelaku yang menganiaya anak kandungnya.
“Petugas mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diketahui korbannya masih masih duduk di bangku SD,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, (25/01).
Lanjut dijelaskan bahwa terakhir kali penganiayaan dilakukan oleh pelaku sekitar (30/12/20) sekitar pukul 21.00 wita. Dikatakan saat pelaku menjalankan aksi sadisnya dia mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela rumahnya.
“Selama kurang lebih 1 jam pelaku gelap mata dan mulai memukul paha anaknya/korban dengan menggunakan tongkat kayu,” ungkap Kapolresta saat konfrensi pers, (25/1).
Korban lalu di videokan oleh pelaku sambil berkata, dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran ibu korban (istri pelaku) yang bekerja sebagai TKW di Singapura tidak pernah menghubungi selama beberapa hari.
“Dia sambil berkata kalau tiga hari ibumu tidak menelpon maka ikatan korban tersebut tidak akan dibuka, modusnya untuk ancaman istrinya yang bekerja sebagai TKW di singapura dengan maksud agar istrinya kasihan lihat anaknya dan kirimkan suaminya uang,” jelas Kapolresta Heri Wahyudi.
Berdasarkan hasil visum terdapat luka memar di paha dan punggung korban diduga ada bekas luka lama juga kuat dugaan penganiayaan tersebut sering dilakukan pelaku.
“Kasus ini diungkap cukup mudah karena sudah viral di media sosial,” jelas Kapolresta
“Diakui pelaku AF, depan petugas cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang agar dikirimkan uang untuk main judi online,” ungkapnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.
(SS-IBN)