Mataram, Suara Selaparang – Personel gabungan Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Operasional Direktorat Narkoba Polda NTB, di pimpin langsung oleh Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya, S.H., M.I.Kom., melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang di kontrak oleh saudara terduga pelaku pengedar Narkotika yakni IMD (25) di wilayah TKP Jalan Ubur-ubur II, Gang Kakap Tamansari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, pada hari Kamis (21/01) sekitar pukul 11.30 wita.
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut petugas memanggil Kepala Lingkungan beserta Ketua RT setempat dan beberapa warga lainnya untuk menyaksikannya, oleh petugas telah di dapati 3 orang yang di duga sebagai kurirnya.
Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya mengatakan, “bahwa saat dilakukan penggeledahan badan para pelaku beserta hasil penggeledahan di rumah tersebut petugas temukan Narkotika jenis shabu, di temukan di samping tembok rumah pelaku dan barang tersebut di taruh dalam kotak kaleng rokok Gudang Garam Surya, dengan berat bruto Shabu tersebut sebanyak 11,68 Gram.” Ungkap Eka, (22/1) pada awak media suaraselaparang.com saat di konfirmasi.
“Ketiga (3) orang tersebut yakni MB (18) merupakan warga Jalan Arta No. 8 Perum Pagutan Permai Kota Mataram, selanjutnya NAP (19) warga Jalan Indra Giri No. 11 Kecamatan Cakranegara Selatan, sedangkan saudara RCY (19) adalah warga Jalan Batu Bolong No. 50 Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram,” jelas Eka, (22/01).
Atas perbuatannya ke empat (4) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut barang buktinya yang di amankan seperti di antaranya 2 buah tas selempang warna hitam dan silver kemudian 3 buah korek api dan uang tunai senilai Rp 5.765.000, dan bukti tambahan lainya yakni 8 buah HP, dan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 26 poket Shabu dengan berat bruto 11,68 Gram, di amankan di Satresmob Polda NTB, guna jalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap ke empat (4) orang pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkoba Golongan 1, di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(SS-IBN)