20.1 C
Lombok
Senin, Februari 17, 2025

Buy now

Akan Dibacakan Vonis Hukuman, Pemuda Pancasila NTB Meminta Penista Agama Diberikan Sanksi Yang Berat.

Mataram, Suara Selaparang – Sidang terhadap penista agama, L. Agus Firad Wirawan (LAFW) telah berlangsung. Pembacaan vonis majelis hakim juga akan dilaksanakan besok pagi, Kamis (04/02/2021) di Pengadilan Negeri Mataram dengan tuntutan jaksa 2 tahun penjara ditambah denda 50 juta yg ditujukan kepada penista agama L. Agus Firad Wirawan. 

Merespon hal tersebut, Pemuda Pancasila NTB melalui Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB,  H. Lalu Wirahman Wiradarma, menuturkan kepada suaraselaparang.com jika dirinya mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman tertinggi bagi terdakwa penista agama tersebut.

“Penista agama inilah biang hancurnya persatuan dan kesatuan antar anak bangsa dan tidak boleh ada dalam negara yang berlandaskan pancasila ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB ini menjelaskan jika Agama adalah satu hal yang sangat sensitif apalagi bentuknya penghinaan, terlebih lagi hal tersebut terjadi di pulau seribu masjid.

“Selain mengganggu, hal tersebut juga sangat dapat menciptakan instabilitas di tengah masyarakat kita yang sekarang butuh persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai musibah termasuk pandemi Covid-19 saat ini,” tandasnya penuh tegas.

Mengakhiri pembicaraan nya, ia berharap agar kasus tersebut menjadi kasus penista agama terakhir di tanah air, terlebih di NTB, sehingga tidak ada gejolak lagi, apalagi di tengah pandemi dan sebentar lagi akan masuk bulan puasa Ramadhan.

“Himbauan saya juga mari seluruh ummat Islam kita berdoa bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah hukuman maksimal dan menjadi pembelajaran berharga serta efek jera bagi masyarakat secara umum, ” tutupnya penuh harap.

SS-AD

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles