Mataram, Suara Selaparang – Sempat di teriaki maling oleh Pelaku, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil ringkus AG (inisial/red) salah satu bandar Narkoba jaringan AT yang sudah tertangkap tahun lalu dengan kasus 3,3 kg sabu.
Tersangka AG ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB bersama Timsus di rumahnya yang ada di Kelurahan Punia Kota Mataram.
“Ia merupakan resedivis dan ditangkap pihak kepolisian sudah berkali-kali, ini kali ketiga kami tangkap,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmy saat Jumpa Pers di kantornya, Mako Polda NTB, pada Rabu (10/02/2021).
Diceritakan, bahwa saat petugas yang hendak menuju kerumah AG sempat di teriaki maling oleh Tersangka AG namun dengan segala upaya petugas berhasil memulihkan situasi.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah AG, petugas menemukan 3 klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5 gram, 1 klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan Narkoba, yakni dua Buah Timbangan elektrik, 1 Buah Gunting, 2 Buah Alat Hisap dan Kaca, 1 Bendel klip plastik berukuran sedang, 2 Buah sekop besar dan kecil dan Uang Rp 5.620.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil interogasi pengembagan kasusnya, Tersangk AG mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sesorang yang berinisial TR, namun pegakuanya tersangka itu palsu hanya akal-akalan saja,” ungkap Kombes Pol Helmi, (10/2).
Pada saat tim hendak menuju kerumah TR yang diakuinya si Tersangka AG ditengah jalan tersangka berusaha kabur, kemudian petugas mengambil tindakan dengan menghadiahi dengan timah panas, sehingga tersangka AG tidak bisa berkutik dan langsung di bawa kerumah sakit untuk di berikan perawatan.
Saat ini Tersangka AG berikut barang buktinya diamankan di Polda NTB guna jalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya AG diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan juga Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
( SS-IBN)