20.9 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Dua DPO Pelaku Curat di My Happy Place Bar Diringkus Tim Puma Polres Lotara.

Lombok Utara, Suara Selaparang – Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku curat di My Happy Place Bar pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 wita. Keduanya ditangkap di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, kedua pelaku bersama rekannya yg sudah ditangkap sebelumnya melakukan pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN. Pelaku diantaranya MH alias Kilam (37) ditangkap terlebih dahulu, A alias Ecek (25) dan S alias Garong (33).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2020.

“Saudara M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam menitipkan di Bar Resto satu buah Speed Boat dan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place. Pada tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 wita, korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai 50 jt (Lima Puluh Juta Rupiah),” ujarnya, (5/2).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S terhadap satu unit mesin Speed Boat 40 PK merek Yamaha dengan nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru, tempat kejadian  Bar My Happy Place.

“Selanjutnya Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Desa Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Puma Res Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan,” terangnya, (5/2).

“Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polres Lotara guna proses hukum  lebih lanjut. Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K. 

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles