Selong, suaraselaparang.co.id- Sebanyak Empat Calon Pekerja Migran asal Kllelurahan Majidi daye Kecamatan Selong, dan dua orang dari Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji mendatangi Kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Lombok Timur pada (25/2) untuk mediasi Kasus Dugaan penipuan yang dilakukan oleh LPK Balai Pelaut.
Di dampingi Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia proses mediasi yang di fasilitasi oleh Kabid PPTK Moh. Hirsan S. AP., berjalan dengan baik dan lancar di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTrans) Lombok Timur.Dalam Proses mediasi CPMI atas nama Rio Restapa Menceritakan proses prekrutan yang dilakukan oleh LPK Balai Pelaut dengan iming iming pemberangkatan pada bulan agustus, setelah penyerahan berkas.
Namun dalam perjalanannya CPMI hanya mendapatkan janji dari LPK dan jadwalnya selalu di undur dari peranjian yang sudah di informasikan sebelumnya. Sehingga itu yang membuat Empat orang CPMI mulai curiga dan melaporkannya ke ADBMI untuk mencari kejelasan terkait dengan proses perekrutan yang dilakukan balai pelaut pada 22 Februari 2020.
Dalam Kesempatannya pada saat mediasi Direktur LPK Balai Pelaut Hasyim Aspari yang hari ini bermutasi menjadi LPK balai Institute International mengungkapkan ” Balai Pelaut Memang fokus ke pelatihan namun menjalin kerjasama dengan PT Sukma Karya Sejati yang berkantor di Jln. Peta Selatan Ruko Kalideres indah II BLOK A-7-9, Jakarta barat”.
Namun Setelah di cek di Data Sisko DISNAKERTrans Lombok Timur Ternyata PT yang bersangkutan tidak mempunyai Job Order dengan Tujuan Negara penempatan Polandia.
Sehingga secara tidak langsung membuktikan bahwa praktik yang dilakukan balai pelaut keluar dari aturan yang berlaku.
Fauzan staff ADBMI yang ikut mendampingi CPMI menjelaskan terkait dengan Pelanggaran undang undang yang dilakukan Balai Pelaut, Diantaranya menyalahgunakan Izin LPK sebagai Lembaga Pelatihan untuk merekrut CPMI dan juga Bekerjasama dengan PT yang tidak mempunyai Job Order untuk merekrut masyarakat ke negara tujuan yang dimaksud.
Dilain sisi Kabid PPTK DISNAKERTrans Menjelaskan” Kontrak kerja dan perjanjian penempatan harus di tanda tangani di Dinas tenaga Kerja, salah jika ditanda tangani di kantor LPK. Ia juga menghimbau untuk masyarakat yang berkeinginan menjadi PMI untuk berkoordinasi dan mencari Informasi di Dinas Tenaga Kerja agar lebih valid dan jelas.
Sehingga di akhir mediasi CPMI memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses Pemberangkatan dan juga
menuntut balai pelaut mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses prekrutan.
Sehingga Untuk memastikan CPMI mendapatkan kembali haknya, ADBMI komitment untuk mendampingi Kasus ini sampai tuntas.