Kota Bima, – Suaraselaparang.co.id. Terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat kemarin, akhirnya diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Rabu (24/2) sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban, terduga pelaku berinisial AR (29) warga Kelurahan Dara, akhirnya diamankan petugas ke Mako Polres Bima Kota
Sebelumnya pelaku AR diamankan di Polsek Rasbar antisipasi menghindari aksi massa kemudian selanjutnya pelaku AR langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota.
Diakui pelaku AR mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban,” Ujarnya (26/2).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolres, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Untuk mempercepat proses pembuktian kasus tersebut Tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti”, ungkapnya.
Hingga sekarang sudah 3 orang saksi yang sudah diperiksa, mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi, diketahui pelaku AR merupakan kakak ipar korban Menurut catatan pelaku AR sering berbuat serupa namun berhasil dimediasi oleh warga setempat
Sementara barang bukti yang sudah diamankan papar Kapolres adalah pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si mengimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, percayakan pada Polisi yang memproses kasus tersebut hingga tuntas.tutup kabid Humas Polda Ntb.
(Ibn)