Dompu, Suara Selaparang – Sebanyak 2 unit Mobil Truk diduga memuat kayu illegal (jenis Raju mas/Klanggo) diamankan petugas Polsek Kempo, saat melintas diJalan Lintas Calabai, tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Truk tersebut masing-masing, dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu dengan Mobil truk merk Mitsubishi nomor polisi EA 8656 MZ.
Sedangkan satu lagi dikendarai oleh DH (57) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni mobil truk juga bermerk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.
Dalam keterangannya, Kaposek Kempo, Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan kayu tanpa surat dan keterangan yang jelas.
Lanjutnya dikatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh personil ternyata benar bermuatan kayu, sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan , dan juga meriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut. Oleh petugas yang melakukan pengecekan.
“Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
SS-IBN