Lombok Barat, Suara Selaparang – Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang berkat dengan kasus pencurian dengan pemberatan pencurian hewan ternak. ( 18/2)
Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Waka Polres Lobar Kompol Lalu Salehudin, SH mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Sekotong, secara konsisten meningkatkan kegiatan rutinnya.
“Pengungkapan ini bukan suatu kebetulan, dimana berawal dari kegiatan rutin Polsek sekotong dalam melaksanakan kegiatan patroli di Wilayah hukum Polsek Sekotong,” ungkapnya.
Didampingi oleh Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH, Wakapolres menjelaskan, rentetan pengungkapan ini, berawal dari kegiatan rutin Polsek Sekotong, dalam melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi suatu tindak kejahatan.
“Berawal dari kecurigaan anggota terhadap sebuah mobil sehingga diberhentikan, sesuai dengan SOP kemudian melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ternyata ditemukan beberapa barang yang membahayakan, diantaranya Senpi rakitan, senjata tajam diketahui oleh petugas bahwa barang tetsebut awalnya hendak disembunyikan oleh tersangka di bawah jok tempat duduk pengemudi.
Atas temuan itu kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial bernisial KJ (41) bersama JH alias Jekol (40), dimana keduanya merupakan warga desa Montong Sapah, Kec. Praya Barat Daya, loteng,” terangnya.
Dari pengembangan dan pemeriksaan, justru berhasil mengungkap kasus lainnya, dimana kasus ini ternyata berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (hewan ternak) Berdasarkan keterangan KJ dan JH, kemudian diamankan dua orang lagi diantaranya , PJA (25) dan FZ aliasi Ojik (32) yang keduanya merupakan warga asal desa Kedaro, Sekotong.
Penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka kasus curat ini karena kedua kasus ini memiliki hubungan erat, dan saat kedua orang tersangka diperiksa petugas menekukan tersangka membawa Senpi rakitan dan diakui oleh kedua pelaku sebagai senjata untuk menjemput hewan ternak yang sudah terlebih dahulu di curi sama pelaku yang lainnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Peristiwa pencurian hewan ternak tersebut terjadi di Batu Sati, Desa Kedaro dengan korban bernama Sdr. Muksin pada ( 11/2/21) setelah korban diberitahukan oleh salah satu keluarganya, bahwa di Polsek Sekotong berhasil mengamankan satu ekor sapi, sehingga korban langsung mengeceknya di Polsek Sekotong selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya.
Tambah oleh Wakapolres Menurutnya ini merupakan sindikat sehingga akan terus dikembangkan apakah ada tersangka lain dari kelompok ini.
“Termasuk dengan kepemilikan senjata api, akan terus dikembangkan darimana pelaku berhasil mendapatkannya,” imbuhnya.
Para tersangka masih diamankan Mapolres Lombok Barat berikut barang buktinya guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut , kemudian terhadap tersangka sangkakan dengan UU kepemilikan Senpi dan Sajam dijerat dengan Undang-Undang darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan dijerat juga dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SS-IBN