Lombok Tengah, Suara Selaparang – Polsek Jonggat Lombok Tengah mengamankan seorang pencuri pakaian disebuah salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (31/1).
Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menerangkan dalam keterangan persnya pelaku M (40) merupakan warga Dusun Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram, melakukan aksinya di Salon Chikita. Diketahui salon Chikita tersebut selain sebagai salon kecantikan juga menjual pakaian.
Saat menjalankan aksinya pelaku M (40) mengaku sebagai tukang ojek tersebut masuk ke toko dan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saat pemilik toko lengah, lalu mengambil beberapa potong baju oleh pemilik salon H. Junaidi mengetahui aksi pelaku tersebut, selanjutnya ketika hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, korban menarik dan mengejar pelaku.
“Beruntung waktu di kejar, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak kesulitan saat tangkap pelaku,” ujar Kapolsek Jonggat, Bambang, (1/2).
Disaat yang sama Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat saat itu kebetulan melintas laksanakan patroli, mengetahui peristiwa tersebut langsung menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku.
Atas kejadian tersebut Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, kini pelaku terancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(SS-IBN)