Mataram, Suara Selaparang – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap 2 orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
DH (40 ) dan MA (30), keduanya merupakan warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
“Keduanya ditangkap petugas karena diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (24/02/2021).
Satreskrim polresta mendapatkan informasi tentang DH yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian petugas memastikan kebenaran informasi yang didapatkan. Tepatnya pada minggu (21/02) sekitar pukul 20.00 Wita. “Petugas melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan petugas menemukan shabu dalam penguasaan pelaku seberat 1,32 gram.’’ bebernya.
Tidak hanya mengamankan DH Petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH karena Keduanya merupakan pengedarkan Narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu. “Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya , seperti satu set alat konsumsi sabu, 2 buah handphone serta uang tunai Rp 830 ribu hasil penjualan sabu” Ungkap kapolresta. ( 24/2)
Kedua pelaku sebelumnya telah menyelesaikan rehabilitasi karena ketergantungan Narkotika. Kedua pelaku terancam di dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (ibn)