22 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Setelah Menjalani Rehab, Kini Jadi Bandar Narkotika.

Mataram, Suara Selaparang – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap 2 orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

DH (40 ) dan MA (30), keduanya  merupakan warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram. 

“Keduanya ditangkap petugas karena diketahui  mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (24/02/2021). 

Satreskrim polresta mendapatkan informasi tentang DH yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian petugas  memastikan kebenaran informasi yang didapatkan. Tepatnya pada  minggu (21/02) sekitar pukul 20.00 Wita. “Petugas melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan petugas  menemukan shabu dalam penguasaan pelaku seberat 1,32 gram.’’ bebernya. 

Tidak hanya mengamankan DH Petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH karena  Keduanya merupakan  pengedarkan Narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu. “Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya , seperti satu set alat konsumsi sabu, 2 buah handphone serta  uang tunai Rp 830 ribu  hasil  penjualan sabu” Ungkap kapolresta. ( 24/2) 

Kedua pelaku sebelumnya telah  menyelesaikan rehabilitasi karena ketergantungan Narkotika. Kedua pelaku terancam di dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (ibn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles