20.9 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Dompu NTB, suaraselaparang.co.id.  Seorang wanita berinisial LN (33) beralamat di kompleks pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, diduga melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis shabu, Kamis, 25/2/2021sekira pukul 19.00 Wita. 

LN ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman terduga pelaku, disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram jenis shabu.

Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos., memerintahkan anggota Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jika terbukti.

Kemudian Tim  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju TKP, anggota melakukan pengintaian terhadap  LN yang hendak bertransaksi Tampak gerak gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN. Saat itu, LN sempat mengelak namun anggota berupaya melakukan penggeledahan usai menunjukkan Surat Perintah Tugas.

 disaksikan langsung oleh masyarakat, anggota pun menggeledah LN, dan petugas menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,50  gram. 

Selain itu, anggota juga menyita barang bukti lain berupa (satu) gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak korek api kayu, 1 (satu) buah kotak hijau kecil yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,72 gram. Sehingga total berat semua barang bukti shabu 1,22 

Dari tangan pelaku  petugas juga mengamankan 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di modif sebagai alat hisap shabu (bong), 2 (dua) korek api gas, Hp xiaomi warna putih, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modif bentuk “L” serta 6 (enam) buah pipet.

Atas perbuatanNya  pelaku  berikut Barang buktinya  ditahan di polres Dompu  guna jalani proses Hukum lebih Lanjut dan Atas perbuatannya pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

( Ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles