Dompu, Suara Selaparang – Tim Puma Polres Dompu mengungkap kasus tindakan pencurian dengan pemberatan. Korbannya adalah Nurbaya warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa. Pelaku RL (26) alias Bojes merupakan warga dusun Dorotaloko Desa Tanju.
RL alias Bojes ditangkap berdasarkan Laporan PolisiLP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanju, Jumat (5/2/2021).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada selasa (2/2/2021) sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu, korban sedang menjaga kios miliknya, sementara sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak tidak bisa terkunci, kebetulan didalam jok motor tersimpan HP merek Samsung Tab miliknya.
Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. Pas membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 Juta.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya bersama barang bukti HP hasil dari aksi pencurianya, kemudian pertugas mengiring pelaku berikut barang buktinya ke Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(SS-IBN)