Lombok Barat, Suara Selaparang – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, bubarkan judi Sabung Ayam di Dusun Lamper, Desa Jagerage, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Saat di Konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari Masyarakat, terkait praktek judi ayam yang meresahkan.
“Terlebih disaat pandemi covid19 saat ini, tentunya ini tidak dapat ditolerir lagi, sehingga langsung dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Aiptu I Gst Ngurah Erwata bersama anggotanya.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada kegiatan sabung ayam di wilayah Lamper Desa Jageraga Kecamatan Kediri, sehingga Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan pegerbekang terhadap kegiatan Sabung Ayam tersebut ,” ujarnya.
“Saat Tim Puma Polres akan melakukan penyergapan, para pemain judi sabung ayam tersebut lari dengan meninggalkan alat yang digunakan untuk judi sabung ayam termasuk beberapa ekor ayam,” lanjutnya.
Selanjutnya tim langsung mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi berupa 5 aangkar dan 5 buah Terpal, dua buah Taji, dan satu buah dompet warna hijau.
“Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti, sementara para pelaku semuanya kabur melarikan diri,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, apapun kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, akan segera ditindak tegas, terlebih saat ini pemerintah dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19. Karena hal tersebut termasuk melanggar protocol Kesehatan, melakukan serta mengundang kerumunan serta melanggar hukum.
SS-IBN