20.9 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Wujudkan Institusi bersih Dari Korupsi, Polres Dompu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK.

Dompu, Suara Selaparang – Upaya mewujudkan institusi Polisi yang bersih dari korupsi, Polres Dompu, Selasa pagi menggelar upacara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021, (9/2/21).

Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Dompu ini, dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK., dalam  upacara tersebut dihadiri oleh Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom., kemudian Kajari Dompu, Ketua DPRD Dompu dan Ketua MUI  Dompu, beserta Waka Polres Dompu berikut Pejabat utama Polres Dompu dan jajaran Kapolsek se-Polres Dompu.

Pencanangan pembangunan zona integritas di Polres Dompu, ini untuk mewujudkan Polres Dompu yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawal dan mengawasinya.

Reformasi birokrasi menjadi komitmen seluruh institusi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dinilai dari perubahan besar mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat di rasakan oleh masyarakat  dan Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat di tentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing mading individu. 

Item ini, menjadi menjadi perhatian bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi melakukan penataan terhadap sistim penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, efisien dalam pelayanan publik.

Selain itu, pada upacara ini juga terdapat 7 poin (pernyataan zona integritas) yang dicanangkan Polres Dompu yakni diantaranya :

1. Siap menjadi instansi yang berpredikat zona integritas menuju wilayah bersih dari korupsi, 

2. Tidak menerima gratifikasi

3. Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas

4. Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme

5. Pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

6. Memungut biaya hasil pelayanan sesuai dengan yang di tetapkan peraturan perundang undangan 

7. Bila ada yang melanggar hal hal tersebut maka akan siap menghadapi konsekwensinya. 

Selanjutnya sebagai acara penutup kegiatan upacara tersebut diakhiri dengan penandatangan bersama zona integritas bebas korupsi oleh Forkopimda Dompu. 

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles