20.9 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

BNN Provinsi NTB Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika dan Mengamankan Pelakunya.

Mataram, Suara Selaparang – BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi NTB, pada Sabtu,6/2/2021 sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Jl. Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kedua orang Pelaku tersebut yakni MRS (33) merupakan warga  RT 06 Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kec. Sukamulia, Kab. Lombok Timur. Kemudian S (55) ia adalah warga asal Jurit selatan yang bertemoat tinggal  di Rt RT 03 Dasan Lekong, Kec. Sukamulia, Kab. Lombok Timur.

Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika denga berat netto 339,7gram dan diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol. 1 Jenis Metamfetamin atau biasa disebut dengan berat netto keseluruhan 85,87 gr, dengan perincian sebagai nerikut : 

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih narkotika gol 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 85,69 gr.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih narkotika gol 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 78,04 gr.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis  Shabu dengan berat netto keseluruhan 90,10 gr.
  • Barang bukti non narkotika lainnya sebanyak 3 unit HP.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudiam petugas BNNP NTB berkordinasi  dengan pihak Bandara (BIZAM) selanjutnya tim berantas BNNP NTB berhasil menangkap setelah melakukn penggeledahan terhadap tersangka MRS dan S yang merupakan penumpang pesawat Citilink dari Medan menuju Lombok transit Jakarta  sesai boarding pass tertanggal 30/01/ 2021 dengan Flight no QG 640 atas nama kedua pelaku.

Kedua orang pelaku dalam menjankan aksinya dan megelabui petugas makan shabu tersebut dimemasukan dalam duburnya ( roket ) saat di melakukan introgasi saudara pelaku MRS mengaku membawa Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di celana dalam tersangka dengan jumlah 2 (dua) paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom,  Begitu juga dengan pelaku S oleh tim berantas diketemukan 2 (dua) buah paket Shabu yang  di sembunyikan dalam duburnya,diakui oleh kedunya bahwa barang tersebut mengabil oleh seseorang (sedang dalam pendalaman) di Medan.

Atas perbuatanya kedua orang  tersangka berikut  barang buktinya diamankan BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut ,dan terhada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman  Pidana Maksimal  Hukuman Mati minimal  Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Maksimal10 Milyar Minimal 1 Milyar.

Tambah oleh kepala BNN Provinsi NTB, Brijen Gde Sugiayar megatakan  bahwa jika  diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 679,4 Juta  kalo Harga rata-rata 2 Juta per Gram di NTB dan apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4076 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

Brigjen Gde Sugianyar menghimbau kepada anggota personilnya (BNNP) agar tidak lengah walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 akan tetapi  BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, janhan berikan  para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba.

Berharap Kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon, sms, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles