Lombok timur, suaraselaparang.co.id–Sebanyak 12 orang WBP Lapas Kelas IIB Selong dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Terbuka Lombok Tengah, Rabu (03/03/2021). Hal ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB nomor : W21.PK.01.01.02-592, tanggal 01 Maret 2021 perihal penempatan Narapidana ke Lapas Minimum security /Lapas Terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan sebagai upaya mengatasi over kapasitas dan mendukung optimalisasi peran dan fungsi Lapas Terbuka sebagai wadah pembinaan Narapidana di tengah lingkungan masyarakat (Community Based Treatment).
Keduabelas orang WBP tersebut sudah memenuhi syarat dan merupakan WBP yang memiliki keahlian dalam bidang pertanian, perikanan dan peternakan, Selain itu pemindahan napi diusulkan pindah karena selama ini berdasarkan penilaian, para WBP berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas Selong.
Para WBP yang dipindahkan tetap mengikuti prokes yang berlaku saat ini, yaitu mereka telah melalui serangkaian tes kesehatan termasuk Rapid test serta melampirkan surat keterangan kesehatan dan proses pemindahan para narapidana ini, dikawal ketat petugas Lapas Kelas IIB Selong dan polisi.
Untuk selanjutnya pihak Lapas Selong akan terus bekerjasama dengan Bapas kelas II Mataram untuk melakukan Assesment Resiko dan penelitian kemasyarakatan terhadap WBP yang akan di Tempatkan di Lapas Terbuka.