Mataram, Suara Selaparang – JN (40) merupakan seorang ibu rumah tangga berpropesi sebagai pedagang buah di wilayah Karang Bagu, Karang Taliwang Cakra Negara, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatanya pelaku JN (40), ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, ” ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021).
Lanjut oleh kapolresta bahwa pelaku JN (40) ditangkap pada selasa (16/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan kesehariannya sebagai penjual buah. Jika ada pembeli sabu yang sebelumya sudah memesan, kemudian sabu diletakkan tak jauh dari tempat warung jualnya.
“Untuk mengelabui petugas, barang Sabu tersebut ditaruh dalam bungkus rokok kemudian diletakkan di bawah batu dekat warungnya dan apes bagi pelalu karena modusnya diketahui oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan,’’ bebernya. (18/3).
Saat dilakukan pengeledahan oleh Petugas, ditemukan pada bungkus rokok tersebut terdapat 2 buah plastik bening dibungkus lakban berisikan narkoyika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,19 gram kemudian ditemukan juga uang tunai serta alat bantu penjualan dan alat yang dipakai untuk konsimsi Narkotika Sabu,” Jelas Kapolresta.
Selain menangkap pelaku JN (40) Petugas juga mengamankan 3 orang rekan lainya yakni AM, HY dan FH. Berstatus sebagai saksi karena saat dilakukan penagkapan ke 3 orang tersebut mau membeli sabu tapi belum dalam penguasanya.
Atas perbuatanya pelaku JN (40) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Ibn)