Edarkan Narkotika, Pelaku Bertameng Jualan Buah-buahan.

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Suara Selaparang – JN (40) merupakan seorang ibu rumah tangga  berpropesi  sebagai pedagang buah di wilayah Karang Bagu, Karang Taliwang Cakra Negara, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. 

“Atas perbuatanya pelaku JN (40), ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, ” ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021). 

Lanjut oleh  kapolresta bahwa pelaku JN (40) ditangkap pada selasa (16/3) sekitar pukul 17.30 Wita.  Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan kesehariannya  sebagai penjual buah. Jika ada pembeli sabu  yang sebelumya sudah memesan, kemudian sabu diletakkan tak jauh dari tempat warung jualnya. 

Baca Juga :  Akan Dibacakan Vonis Hukuman, Pemuda Pancasila NTB Meminta Penista Agama Diberikan Sanksi Yang Berat.

“Untuk mengelabui petugas,  barang Sabu tersebut ditaruh dalam bungkus rokok kemudian  diletakkan di bawah batu dekat warungnya dan apes bagi pelalu karena modusnya  diketahui oleh petugas sehingga  pelaku  berhasil diamankan,’’ bebernya. (18/3).

Saat dilakukan pengeledahan oleh Petugas, ditemukan pada bungkus rokok tersebut terdapat  2 buah plastik bening dibungkus lakban  berisikan narkoyika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,19 gram kemudian  ditemukan juga uang tunai serta alat bantu penjualan dan alat yang dipakai untuk konsimsi Narkotika Sabu,” Jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Ini Pesan Danyonif 742/SWY Pada Acara Sertijab Wadanyon 742.

Selain menangkap pelaku JN (40) Petugas juga mengamankan 3 orang rekan lainya yakni  AM, HY dan FH. Berstatus sebagai saksi karena saat dilakukan penagkapan ke 3 orang tersebut  mau membeli sabu tapi belum dalam penguasanya.

Atas perbuatanya pelaku  JN (40) dijerat dengan pasal  114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Ibn)

Berita Terkait

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta
Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin
Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU
Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan
Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’
FGD Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, Konsep Pengelolaan yang Berpihak Pada Rakyat
DPD RI Rifki Farabi Bantu Korban Terdampak Banjir di Mataram
Pojok NTB Bersama  Mi6 Gelar Diskusi Publik, Kritisi Kebijakan Iqbal-Dinda yang  Berbasis Pencitraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:35 WIB

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:23 WIB

Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:22 WIB

Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:51 WIB

Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB