20.1 C
Lombok
Senin, Februari 17, 2025

Buy now

Edarkan Narkotika, Pelaku Bertameng Jualan Buah-buahan.

Mataram, Suara Selaparang – JN (40) merupakan seorang ibu rumah tangga  berpropesi  sebagai pedagang buah di wilayah Karang Bagu, Karang Taliwang Cakra Negara, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. 

“Atas perbuatanya pelaku JN (40), ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, ” ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021). 

Lanjut oleh  kapolresta bahwa pelaku JN (40) ditangkap pada selasa (16/3) sekitar pukul 17.30 Wita.  Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan kesehariannya  sebagai penjual buah. Jika ada pembeli sabu  yang sebelumya sudah memesan, kemudian sabu diletakkan tak jauh dari tempat warung jualnya. 

“Untuk mengelabui petugas,  barang Sabu tersebut ditaruh dalam bungkus rokok kemudian  diletakkan di bawah batu dekat warungnya dan apes bagi pelalu karena modusnya  diketahui oleh petugas sehingga  pelaku  berhasil diamankan,’’ bebernya. (18/3).

Saat dilakukan pengeledahan oleh Petugas, ditemukan pada bungkus rokok tersebut terdapat  2 buah plastik bening dibungkus lakban  berisikan narkoyika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,19 gram kemudian  ditemukan juga uang tunai serta alat bantu penjualan dan alat yang dipakai untuk konsimsi Narkotika Sabu,” Jelas Kapolresta.

Selain menangkap pelaku JN (40) Petugas juga mengamankan 3 orang rekan lainya yakni  AM, HY dan FH. Berstatus sebagai saksi karena saat dilakukan penagkapan ke 3 orang tersebut  mau membeli sabu tapi belum dalam penguasanya.

Atas perbuatanya pelaku  JN (40) dijerat dengan pasal  114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Ibn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles