Edarkan Narkotika, Pelaku Bertameng Jualan Buah-buahan.

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Suara Selaparang – JN (40) merupakan seorang ibu rumah tangga  berpropesi  sebagai pedagang buah di wilayah Karang Bagu, Karang Taliwang Cakra Negara, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. 

“Atas perbuatanya pelaku JN (40), ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, ” ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021). 

Lanjut oleh  kapolresta bahwa pelaku JN (40) ditangkap pada selasa (16/3) sekitar pukul 17.30 Wita.  Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan kesehariannya  sebagai penjual buah. Jika ada pembeli sabu  yang sebelumya sudah memesan, kemudian sabu diletakkan tak jauh dari tempat warung jualnya. 

Baca Juga :  Tutup Rakornas IKADI, Sekda NTB: Da'i Sebagai Garda Depan Syiar Islam Wasyathiyah

“Untuk mengelabui petugas,  barang Sabu tersebut ditaruh dalam bungkus rokok kemudian  diletakkan di bawah batu dekat warungnya dan apes bagi pelalu karena modusnya  diketahui oleh petugas sehingga  pelaku  berhasil diamankan,’’ bebernya. (18/3).

Saat dilakukan pengeledahan oleh Petugas, ditemukan pada bungkus rokok tersebut terdapat  2 buah plastik bening dibungkus lakban  berisikan narkoyika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,19 gram kemudian  ditemukan juga uang tunai serta alat bantu penjualan dan alat yang dipakai untuk konsimsi Narkotika Sabu,” Jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Mataram Dirazia Bid Propam Polda NTB dan Denpom TNI

Selain menangkap pelaku JN (40) Petugas juga mengamankan 3 orang rekan lainya yakni  AM, HY dan FH. Berstatus sebagai saksi karena saat dilakukan penagkapan ke 3 orang tersebut  mau membeli sabu tapi belum dalam penguasanya.

Atas perbuatanya pelaku  JN (40) dijerat dengan pasal  114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Ibn)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Lapas Selong Bangun Pembinaan Berbasis Agama Dan Keterampilan, Siapkan Santri Mandiri Dan Ber’ahlak
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum
Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

Lapas Selong Bangun Pembinaan Berbasis Agama Dan Keterampilan, Siapkan Santri Mandiri Dan Ber’ahlak

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum

Berita Terbaru