Lombok Barat, Suara Selaparang – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.5 miliar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat melaksanakan konferensi pers di Sea View Hotel Aruna Senggigi (30/3).
Dikatakan oleh Kapolres bahwa tersangka CA (48) merupakan seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di kota Mataram, dan CA (48) menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor jenis roda empat dan roda dua.
jika dinominalkan dengan Nilai uanya dari total keseluruhan motor tersebut diperkirakan berkisar 1,5 Milyar dengan sebayak 46 orang yang di jadikan korban penipuan dan pengelapan oleh tersangka CA(48),” ungkap Bagus.
Lanjut oleh Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Meskipun demikian pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.
“Kuat dugaan kami bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.
Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua. Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan tersebut hanya tinggal 16 unit sepeda motor yang sedang dalam upaya pencarian,” tambah Bagus.
Saat menjalakan aksinya pelalu CA (48) dengan Modus operandi yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional. Upaya tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dimana pelaku kemudian menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi , Untuk kendaraan Roda dua, mulai dari Rp. 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda Empat berkisar mulai Rp. 18 juta sampai dengan Rp. 30 juta.
Atas perbuatannya tersangka berikut BB buktinya di tahan Polres Lobar ,terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
SS-IBN